CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Purwanto, Pembunuh Kadiskanla Bengkalis Divonis Mati

Jumat, Desember 13, 2013

Purwanto
SIAK, RIAUGREEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak menjatuhkan vonis mati kepada Purwanto (27), terpidana pembunuhan berencana mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bengkalis, Ahmad Ramli. Sedangkan rekannya Cak Dul (38), divonis seumur hidup dalam sidang di PN Siak, Rabu (11/12).

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva SH dan beranggotakan M Iqbal Hutabarat SH, Rudi Wibowo SH itu tidak ada pertimbangan hakim yang meringankan kedua terpidana.

Bahkan terpidana dengan sengaja melakukan tindakan keji, memberikan keterangan berbelit-belit dan menghilangkan nyawa korban.

"Terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman pidana mati untuk Purwanto, dan pidana penjara seumur hidup untuk Cak Dul," sebut Sorta saat membacakan vonis.

Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan pada terpidana menerima putusan atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru selambat-lambatnya 7 hari setelah vonis hakim dijatuhkan.

Mendengar putusan itu, keduanya berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. Hanya berselang beberapa menit, langsung keduanya memutuskan mengajukan banding.

Vonis hakim lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni seumur hidup. Hakim berpendapat lain, satu di antaranya divonis mati. Pada sidang yang dipadati pengunjung, tampak istri almarhum Triyanti bersama kerabatnya mengikuti persidangan dari awal sampai selesai, terhadap putusan hakim, Triyanti mengaku bukan merasa puas atau tak puas, melainkan tuntutan keadilan.

"Semua saya serahkan pada majelis hakim," kata Triyanti dengan wajah sedih usai mendengar putusan hakim. Menurutnya, sejak kepergian suaminya, ia jadi tulang punggung keluarga menghidupi anak-anaknya. Di antaranya ia kini membuka usaha kecil-kecilan.

Nasib yang menimpanya itu dianggapnya sebagai cobaan dari Yang Maha Kuasa, dan menyakini di balik itu pasti ada kebahagiaan kelak yang ia dapatkan. Purwanto ditemui usai sidang merasa keberatan atas vonis tersebut. Menurutnya, majelis hakim tak menilai sisi yang meringankan dari dirinya. Ia memiliki tanggungan anak istri yang harus ia hidupi. "Saya ajukan banding," kata Purwanto.

Ia pun beralasan niat dan perbuatannya itu didasari rasa sakit hati. Tak hanya dirinya sendiri, keluarganya juga ikut dihina oleh korban.

"Coba saja mas digitukan, pasti sakit hati. Walau saya orang tak punya, tapi jangan dihina," kata dia lirih. Purwanto mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menilainya seperti seorang pengemis, padahal ia bekerja dan wajar mendapat penghasilan.

Dalam pembelaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Purwanto bersama Cak Dul memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati terpidana Purwanto kepada korban yang menghina dengan perkataan, "Kalau tak kerja, tak dapat uang receh".

Pernyataan korban itu menyinggung perasaan Purwanto karena merasa diremehkan. Padahal ia bekerja mengobati tangan korban yang menghidap penyakit gatal-gatal, tak minta-minta. Rasa sakit hati itu disampaikan kepada Cak Dul (pamannya) dan timbul rencana pembunuhan.

Dalam rencana pembunuhan, keduanya merencanakan tak di Bengkalis. Saat yang ditunggu pun tiba. Ia mendapat kabar kalau korban akan ke Pekanbaru. Purwanto sudah menyiapkan rencana. Ia minta izin ikut bersama korban. Sementara Cak Dul tetap di Bengkalis. Tapi Cak Dul sempat menyerahkan sebilah kapak ke Purwanto.

Saat di perjalanan dari Bengkalis-Pekanbaru, di Desa Teluk Merempan, Mempura, Siak, Purwanto minta korban berhenti. Ia izin ingin buang air kecil. Korban ikut menyusul buang air kecil. Purwanto lebih dulu buang air kecil. Setelah itu disusul korban. Saat itulah, ia kembali ke dalam mobil dan mengambil kapak yang sudah dipersiapkan. Korban yang tengah buang air kecil dipukul dari belakang menggunakan bagian yang tidak tajam 5 kali.

Setelah korban tumbang dan diangap tewas, terpidana menggendong korban dan membuang ke kebun sawit milik warga sekitar 50 meter dari pinggir jalan, setelah itu, Purwanto membawa mobil Nissan X-Trail BM 1527 D itu. Namun mengalami kecelakaan 6 kilometer dari lokasi pembunuhan.

Mobil terbalik karena ia tidak bisa menyetir. Awalnya, Purwanto kepada warga dekat lokasi mengaku dirampok, Kamis (27/6) malam itu. Ia dalam kondisi labil dan sempat pura-pura stres sehingga dibawa oleh petugas yang dihubungi warga ke Puskesmas Koto Gasib untuk mendapatkan perawatan.

Saat kondisinya sudah pulih, ia diperiksa penyidik. Saat itu baru ia mengaku melakukan pembunuhan. Sementara Cak Dul dilakukan penahanan setelah penyidik menggali keterangan Purwanto***

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau