CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Bupati Bengkalis Buka Diklat Pengawasan Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, Desember 05, 2013

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Bupati Kabupaten Bengkalis H Herliyan Saleh membuka secara resmi, Peningkatan Fungsi Pengawasan Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kamis (05/12) di lantai IV Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani Bengkalis.

Penyelenggaraan Pembukaan soal Pengawasan Penegakan Hukum itu,turut dihadiri, Sekda Bengkalis H.Burhanuddin, Kepala Kejari Bengkalis Muhklis,Kepala Bapeda Jhondi Bastian, Kepala Dinas PU Ir.M Nasir, Kepala Dinas sosial Darmawi dan seluruh Muspida Pemkab Bengkalis dari Pejabat Eselon II dan Eselon III.

Saat pidatonya H.Herliyan Saleh menyampaikan, telah memaklumi bersama bahwa sejak otonomi daerah tahun 2001, kabupaten bengkalis telah memulai sebuah fase baru dalam periodesasi pembangunan nasional. gegap gempita desentralisasi politik membawa pengaruh luar biasa bagi daerah-daerah di seluruh indonesia, terutama daerah yang kaya sumber daya alamnya.

Lanjut Bupati Bengkalis lagi, justru stigma Negeri Kaya yang melekat menjadi beban tersendiri bagi kabupaten bengkalis, karena pihak luar bahkan pemerintah provinsi riau dan pemerintah pusat sekalipun pada kondisi tertentu memiliki tendensius dengan logika angka tanpa melihat lebih jauh lagi kondisi fakta daerah ini.

"Berdasarkan identifikasi kami, terdapat tujuh persoalan utama kabupaten bengkalis yang hingga kini perlu diselesaikan dan telah menjadi fokus utama dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis 2010-2015, yaitu.

1. Akses infrastruktur; kondisi infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, listrik dan perhubungan masih jauh dari kebutuhan sesungguhnya.

2. Akses pendidikan,jumlah sarana dan prasarana pendidikan masih sangat terbatas terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kecamatan, selain itu kualitas guru dan lulusan juga masih harus dibenahi.

3. Akses kesehatan; sarana dan prasarana kesehatan masih sangat terbatas, jumlah dan kemampuan sdm kesehatan juga belum memadai, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hidup sehat juga masih kurang. kondisi ini menjadikan cakupan layanan kesehatan masyarakat masih belum memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat;

4. Akses permodalan dan usaha ekonomi masyarakat; salah satu kendala utama bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya adalah akses modal. banyak sektor ekonomi masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang namun mengalami keterbatasan terhadap akses modal.

5. Ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan; kabupaten bengkalis memiliki struktur wilayah daratan dan kepulauan yang menjadikan kawasan ini tersebar menurut potensi alam dan wilayah yang berbeda-beda. sebaran potensi daerah ini juga menjadi persoalan tersendiri sehingga menimbulkan tendensius sosial ekonomi bagi masyarakatnya. pembangun antar kawasan juga belum maksimal sehingga masih terbentuk bottle neck dalam hubungan antar kawasan. fakta ini menjadi faktor penghambat lajunya interaksi dan transaksi ekonomi serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

6. Pemanfaatan sumber daya dan letak geografis wilayah; posisi strategis kabupaten bengkalis dan sumber daya alam yang dimiliki belum bisa dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh sdm lokal.

7. Birokrasi yang masih lemah; reformasi birokrasi yang dicanangkan masih mengalami beberapa kendala sehingga secara tidak langsung berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu kata Herliyan Saleh tadi, berdasarkan fakta dan kondisi tersebut maka dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bengkalis tahun 2010 – 2015 telah ditetapkan program dan kegiatan serta target-target yang ingin dicapai untuk menjawab berbagai persoalan dimaksud melalui dua pendekatan utama.

Yaitu pendekatan spesial (keruangan),di dalam RPJMD diterjemahkan menjadi grand strategy pengembangan empat kawasan dan pendekatan sektoral diterjemahkan dengan grand strategy enam jaminan kepada masyarakat.

"Pendekatan ini merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan, baik yang menjadi urusan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten bengkalis maupun yang kita delegasikan kewenangannya kepada kecamatan, kelurahan dan desa melalui instruksi bupati tentang penguatan infrastruktur dan kelembagaan kecamatan dan kelurahan serta instruksi bupati tentang program pembangunan infrastuktur perdesaan (PPIP) yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat pada level bawah untuk bersama-sama ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan.

Akan tetapi, di sisi lain perlu juga kita pahami bahwa birokrasi bukanlah entitas yang berdiri sendiri. ia bergerak berdasarkan norma hukum dan aturan yang menyertainya. untuk itu, setiap individu yang menjadi bagian dari birokrasi harus memahami setiap proses dan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan agar terhindar dari dampak pelanggaran hukum yang lebih luas. (asr)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau