Salah satu lokasi penambangan pasir di Kec. Rupat |
Hal itu menimpa Para Penambang di daerah kawasan Alohong daerah pantai Ketapang Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis, Mereka mengeluhkan dengan persoalan-persoalan yang tidak kunjung selesai, Informasi yang diterima RiauGreen.com menyebutkan bahwa ada beberpara para penambang pasir yang kerap di minta pajak setiap pasir yang dibawa dalam perkubiknya dikenakan potongan Rp 10.000 rupiah.
"Sekarang saya sudah hampir 2 bulan tidak mengambil pasir lagi di laut seperti hari hari biasanya, karena takut katanya ada penangkapan bagi para penambang pasir yang belum ada izin dan saat ini juga ada salah satu masyarakat yang mengatasnamakan wewenang desa sungai cingam untuk memungut biaya, keluh Purwono kepada mRiauGreen.com, Senin (26/8/2013).
Diakui Purwono, saat dirinya dimintai pungutan tersebut pernah menanyakan kepada seseoarang yang mengambil pungutan tersebut, Selain dirinya para penambang pasir lain pun juga di mintai setoran, namun saat dimintai kuintansi mereka enggan memberikanya. Ungkap purwono
"Saya mau membayarnya tapi saya mau tanya program ini atas wewenang siapa? Dan, saya juga meminta tanda pembayaran (kuwitansi red) agar nantinya dapat saya tanya langsung kepada pihak yang berwewenang,"cetus purwono.
Apa yang dikeluhkan Purwono dan kawan kawan juga dialami oleh para penambang pasir lain, di kelurahan Terkul, beban ekonomi yang berat serta tidak adanya kebijakan dasar pemerintah daerah untuk menerbitkan izin khusus, seperti izin pertambangan rakyat (IPR) membuat kesulitan perekonomian semakin memuncak drastis.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Bengkalis asal kecamatan Rupat, Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, membenarkan banyaknya warga yang kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan pengambilan pasir tersebut, Menurutnya penambangan pasir laut memang dilarang, tetapi pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang kewenangan daerah yang boleh menerbitkan izin berupa IPR untuk penambangan rakyat. Kata nasir.
"Sebenarnya ada celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menerbitkan IPR,Karena pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan dalam sekala 4 mil dari lepas pantai," papar Nasir.
Demi untuk menindak lanjuti masalah yang selalu di bicarakan penambang pasir ini, sebelumnya juga pernah di komfirmasikan kepada Kepala Desa Sungai Cingam, Azman . Apakah ada program desa bertindak memungut biaya bagi penambang pasir tersebut, namun kepala desa sungai cingam kecamatan rupat Azman belum memberikan keterangan apapun hingga saat ini,saat wartawan menelpon melalui hp selulernya,namun kepala desa cingam azam enggan dan tidak mau menjawab. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar