CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pembakar Hutan Diringkus Polresta Pelalawan

Sabtu, Agustus 31, 2013

kabid Humas Polda Riau
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polresta Pelalawan. Berhasil menangkap seorang pembakar lahan di didesa krumutan pada hari Jumat, (30/08/2013).

Menurut keterangan dari kabid Humas Polda Riau, pelaku tertangkap setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang melihat pelaku sedang membakar lahan. Hutan lindung di desa kerumutan kabupaten pelalawan.

Tidak main main, pria beinisial YN membakar hutan lindung seluas 2 Hektar untuk dijadikan sebuah perkebunan di kawasan hutan lindung.

Diberitakan sebelum membakar, Yn, pria berumur 30 tahun ini menebang pohon dihutan lindung. Krumutan terlebih dahulu.

Melalui Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah menerangkan " bahwa tersangka pembakaran hutan akan kita kenakan undang undang kehutanan dengan tuntutan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 10 Milyar," Tutup Hermansyah. (rby)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau