CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Atribut Kampanye Harus Dibersihkan 3 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Sabtu, Agustus 31, 2013

Marzuli
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sebagaimana diketahui, bahwa hari ini Sabtu tanggal 31 Agustus 2013, merupakan batas akhir masa kampanye pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013.

Berkaitan hal tersebut, dan sesuai Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 21/Kpts/KPU-Prov-004/I/2013 tentang Petunjuk Teknis Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, yakni pada Point VI (Bentuk Kampanye) angka 8 huruf h, bahwa ditegaskan jika kampanye pemilu gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan tempat lain (baleho, spanduk, poster dll), wajib dibersihkan oleh pasangan calon atau tim kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Untuk itu, demi terlaksananya pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, panwaslu Bengkalis menghimbau dan mengingatkan para pasangan calon maupun tim kampanye serta relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur khususnya di Kabupaten Bengkalis untuk dapat mematuhi aturan tersebut, yakni melakukan pembersihan berbagai jenis alat peraga kampanye di masa tenang yang terpasang selama masa kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Sesuai peraturan KPU tersebut, jika pembersihan alat peraga kampanye dilakukan paling lama 3 hari sebelum hari dan pemungutan suara oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon," kata Anggota Panwaslu Bengkalis yang juga Devisi Organisasi dan SDM, Marzuli Ridwan kepada awaka media Jumaat (30/8/2013) di bengkalis.

Terkait hal ini, lanjut Marzuli lagi. Panwaslu Bengkalis sudah melayangkan surat himbauan tersebut kepada masing-masing tim kampanye/tim sukses maupun relawan pasangan calon yang ada di Kabupaten Bengkalis. 

"Kita berharap agar hal ini menjadi perhatian mereka untuk dapat dimaklumi dan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Ditambahkanya, Selama masa tenang (1 s/d 3 September), pihaknya juga menghimbau agar masing-masing pasangan calon maupun tim kampanye untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kegiatan atau bentuk-bentuk kampanye, menghindari money politik dan hal-hal lain yang bertentangan dengan aturan selama masa tenang.

"Kepada masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pilgubri ini, baik selama masa tenang maupun saat pemungutan suara nantinya, baik itu dilakukan oleh masyarakat, PNS, tim kampanye/relawan pasangan calon ataupun pihak-pihak penyelenggara pemilu lainnya," imbaunya.

"Selaku lembaga pengawas pemilu kita berharap pilgubri ini berjalan secara demokratis dan baik," pungkasnya. (d'ari)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau