Antrian BLSM di Kantor Pos Bengkalis |
Koordinator POKJA Pengendali Bantuan Sosial Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TN2PK), Sri Kusumastuti, mengatakan kesalahan seperti itu tidak bisa digeneralisir sebagai gagalnya penyaluran BLSM. Dia mengakui memang pasti akan ada kesalahan dalam penyaluran BLSM karena banyaknya data yang dikumpulkan.
"Pakai kalung emas tidak menjadi kesimpulan itu menjadi salah sasaran, memang ada berapa yang salah. Handphone juga tidak bisa jadi ukuran, di Jakarta handphone bukan hal yang luar biasa," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (29/713).
Namun demikian, Sri menyebut penyaluran BLSM berdasarkan data KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dalam pelaksanaannya tahun ini jauh lebih baik dibandingkan dengan pembagian BLT tahun 2005 dan 2008. "Tapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah masalah di lapangan, terutama terkait ketepatan sasaran," katanya.
Mekanisme pemutakhiran data penerima KPS beserta BLSM harus disiapkan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan. Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri juga telah memberikan payung hukum dalam pelaksanaan musyawarah desa dan kelurahan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian KPS dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
"Ini telah dijelaskan peran pemda mulai dari Gubernur, Bupati atau Walikota, Camat hingga Lura dan Kepala Desa," katanya.
Jika memang BLSM diterima oleh orang yang tidak berhak maka harus dikembalikan pada aparat desa atau kelurahan dan selanjutnya dilanjutkan mekanisme musyawarah desa untuk menentukan rumah tangga sasaran yang benar-benar berhak.
"Jika dianggap kaya, meninggal, pindah alamat atau tidak dapat ditemukan maka solusinya KPS harus dikembalikan," tutupnya. (*)
source : merdeka
0 komentar:
Posting Komentar