PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhi hukuman terhadap 4 anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON. Vonis dijatuhkan mulai dari 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis kasus suap PON di gelar Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Senin (29/7/2013) dimpimpin Majelis Hakim, I Ketut Suarta.
Sidang kasus suap PON ini melibatkan 7 anggota DPRD Riau. Hanya saja berkas perkara mereka dibagi menjadi dua. Sidang pertamanya menghadirkan 4 anggota Dewan yakni, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari, dan Zulfan Heri.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta menyatakan, bahwa keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata I Ketut Suarta.
Dari 4 terdakwa tersebut, majalis hakim menjatuhi hukuman terberat kepada Abu Bakar Sidik dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Abu Bakar ini sebelumnya dituntut jaksa KPK 7 tahun penjara. Sedangkan 3 anggota Dewan lainnya, divonis 4 tahun penjara dengan tuntututan 5 tahun.
Para terdakwa yang telah divonis hanya tampak pasrah. Mereka tidak terlalu banyak berkomentar. Termasuk Abu Bakar yang paling berat vonisnya hanya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono juga menyatakan pikir-pikir atas vonis lebih ringan satu setengah tahun terhadap Abu Bakar.
Abu Bakar dituntut paling tingga 7 tahun penjara, karena selalu tidak pernah mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Abu Bakar juga orang yang merasa tidak terlibat dalam kasus suap PON.
Sedangkan untuk 3 terdakwa kasus suap PON lainnya, juga akan divonis hari ini juga. Namun kabarnya, sidang kedua akan dilanjutkan setelah berbuka puasa. (*)
source:detikcom
0 komentar:
Posting Komentar