Ilustrasi:net |
Seperti dilansir Straits Times, Senin (29/7/2013), majikan bernama Chan Huey Fern ini dinyatakan bersalah atas lima dakwaan penganiayaan hingga melukai orang lain. Tindak penganiayaan ini terjadi di apartemen si majikan yang ada di kawasan Buangkok Line, antara pertengahan hingga akhir bulan Desember 2010 lalu.
PRT bernama Juwarti ini mengalami berbagai macam tindak penganiayaan. Mulai dari ditinju di bagian mata, kemudian ditendang di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk di bagian alat vital. Si majikan dijerat total 12 dakwaan penganiayaan oleh pengadilan.
Dalam persidangan, Chan membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Dia berdalih, luka-luka yang dialami Juwarti merupakan hasil kecerobohannya sendiri atau disebabkan oleh pihak lain.
Juwarti berhenti bekerja pada Chan sejak 31 Desember pada tahun yang sama. Namun di pengadilan, Juwarti mengungkapkan semua perlakuan kasar yang diterimanya.
Menurut Juwarti, pada pertengahan Desember dirinya ditonjok di bagian mata karena mengantuk saat mengasuh dua anak majikannya. Sekitar 12 hari kemudian, Juwarti kembali mengalami tindak penganiayaan karena dianggap lalai tidak memantau suhu tubuh salah satu putra Chan dengan benar.
Namun kali ini, Juwarti mengalami penganiayaan yang lebih parah. Mulai dari tubuhnya ditendang, kepalanya dibenturkan pada dinding pintu kamar mandi, dan ditendang pada bagian vaginanya.
Vonis terhadap Chan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. (*)
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar