Petugas Kebersihan Kota Ikut Arak Arakan Piala Adipura |
Meski hanya secuil yakni sebesar Rp350 ribu, Disnaker menyebut jumlah itu tak melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Tenagakerja Kota Pekanbaru Pria Budi saat dihubungi melalui telepon genggamnya menyebut, besaran duit yang bakal diberikan kepada para petugas kebersihan itu tak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pasukan kuning itu bukan bernaung di bawah perusahaan melainkan di pemerintahan.
"Kalau bekerja di pemerintahan, itu sah-sah saja dan tak melanggar Undang-undang meskipun duitnya tak seberapa. Beda kalau mereka bekerja di perusahaan," katanya.
Dijelaskan Pria Budi, status tenaga kebersihan sama saja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tak serupa. Yang membedakannya adalah status mereka. THR yang diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau soal itu memang sedikitpun tak melanggar Undang-undang. Toh pemberian THR itu kebijakan pemerintah. Kecuali mereka berada di bawah naungan perusahaan, baru wajib diberikan THR minilam satu bulan gaji," katanya.
Namun Hendrik, salah seorang petugas kebersihan kota Pekanbaru menyayangkan kebijakan pemerintah ini.
"kita bekerja sebagai petugas kebersihan ini sudah 10 tahunan, sejak zaman walikota pekanbaru Herman Abdullah, sudah 10 tahun tapi tunjangan hari raya tidak pernah mengalami kenaikan dari Rp 350.000. apakah pemerintah tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat." kata Hendrik dengan penuh harapan
dan hendrik pun sempat mengancam akan mengajak rekan rekan nya untuk mendemo walikota pekanbaru jika THR yang di minta tidak di penuhi.(Rby)
0 komentar:
Posting Komentar