Pembagian THR |
Disnaker juga saat ini sudah menyebarkan berupa pesan ke beberapa perusahaan/pengusaha.dan disnkertrans juga mengakui sudah menyebarkan pesan melalui sepanduk serta sudah juga menyiapkan posko dan 2 nomor pengaduan, bagi karyawan atau masyarakat yang ingin mengadukan berbagai persoalan yang terkait dengan THR yang ada di perusahan maupun kepada setiap usaha.
Dijelaskan oleh Khusaini Kepala UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis saat di temui di ruang kerjannya mengakui hal ini sudah ia himbau agar perusahaan harus secepatnya membayarkan THR kepada karyawan. Himbauan ini sudah ia sampaikan 2 hari yang berlalu kepada setiap perusahaan/pengusaha yang ada di kabupaten Bengkalis.
''Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang telah resmi dan mempunyai karyawan terutama di Kabupaten Bengkalis untuk membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini”tegas Khusaini
Sambung Khusaini lagi Bagi karyawan yang sudah lama maupun karyawan yang masa kerjanya masih kurang lebih tahun, THR-nya juga harus dibayar sesuai denga ketentuan-ketentuan yang ada dalam perusahaan tersebut, di takutkan nanti adanya kesenjaangan antara ketua atau pemilik usaha dengan karyawan karena terlihat membeda-bedakan karyawan dengan yang baru dan yang lama dalam arti kata hal ini juga di takutkan akan timbul cemburu sosial kepada karyawan. pungkasnya.
Jika nantinya perusahan yang ada di kebupaten bengkalis tidak bisa untuk membayarnya THR sesuai dengan ketentuan yang di rencanakan oleh Disnaker hal ini nantinya ada 2 orang pihak dari dinasker kabupaten Bengkalis mendatangi ke setiap perusahaan yang bermasalah untuk melihat serta akan mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, lanjutnya lagi.
“untuk hal itu nanti ada yang mendatangi serta langsung menanyakan masalah yang terjadi” kata Khusaini
''bagi perusahaan yang sudah membayar THR kepada setiap karyawanya, kita ucapkan terima kasih dan Untuk yang belum membayar haruslah secepatnya menyelesaikannya,” Harapnya lagi. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar