Pengerjaan jalan Subrantas menyedot dana APBD 2,9 Miliar |
Pembangunan pelebaran Jalan Soebrantas merupakan proyek APBD 2012 yang menghabiskan Rp.2.9 Miliar. Dalam plang nama proyek tercantum, proyek dilakukan selama 120 hari kerja dengan panjang 580 meter dan lebar 8 meter dengan pemenang tander PT Dumai Sakti Mandiri. Proyek ini mulai dikerjakan sejak Agustus 2012 dan berakhirnya tahun anggaran 2012.
Ternyata, pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai telah mengetahui dugaan penyimpangan terhadap proyek pelebaran jalan Soebrantas yang menelan anggaran senilai Rp 29 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dumai tahun 2012. Hal itu diakui oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Dumai Yusuf Luqita kepada media ini. Dugaan adanya penyimpangan terhadap proyek pelebaran jalan tersebut saat ini masih tahap investigasi oleh kejaksaan, guna pengumpulan alat bukti.
Menurut luqita, dugaan bermasalah atau tidaknya proyek tersebut masih menunggu hasil investigasi lapangan yang masih berjalan. Namun jika ditemukan kejanggalan dalam proyek APBD tersebut, kata Yusuf, maka pihak Kejari Dumai akan menindaklanjuti prosesnya. "Investigasi sudah berjalan beberapa Jaksa telah diperihtahkan untuk melakukan penelusuran serta mencari pembuktian. Jika ditemukan adanya kejanggalan. Dan disesuaikan dengan fakta-fakta yuridis hukum. Maka kami akan tindaklanjuti," ujar Yusuf.
Dilain sisi, terkait pemeliharaan Jalan Soebrantas tersebut berakhir pada bulan Juni 2013 ini. Namun realitanya, proses pemeliharaan tetap berlangsung hingga sekarang. Pantauan dilapangan, terlihat sejumlah pekerja melakukan perbaikan jalan tersebut. Padahal, sesuai mekanismenya pemeliaharan itu sudah berakhir pada awal bulan Juni ini.
"Saya menilai pihak kejaksaan tidak serius menangani masalah ini. Sebab, sesuai komentar yang disampaikan Dinas PU, pemeliharaan jalan Soebrantas berlangsung selama enam bulan. Namun realitanya dilapangan masih ada proses pengerjaan jalan tersebut. Menurut hemat saya, proses pengerjaan jalan itu sudah amburadul dan berdampak pada pemubaziran anggaran negara. Sudah selayaknya kejaksaan memanggil pihak terkait dan memprosesnya. Ini soalnya sudah menyangkut anggaran negara," ungkap Andi Apink, pemerhati pembangunan Kota Dumai, Senin (10/6/13).
Pihaknya juga mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengawal berbagai masalah yang notabene pembangunannya menggunakan uang negara. Karena, kalau masalah ini tidak dituntaskan dengan cepat, maka akan mempengaruhi program benganunan di Kota Dumai. Jelas, seluruh rekanan akan melakukan pembangunan dengan asal-asalan demi mengambil untuk lebih banyak. Maka dari itu, kejaksaan harus bersikap independent dalam penuntasan masalah seperti ini, sehingga bisa memberi efek jera bagi rekanan yang mendapatkan proyek di Pemko Dumai.
"Kejaksaan seharusnya kerja keras dalam masalah ini, jangan sampai ada tebang pilih. Kalau memang ini sudah menjadi temuan dan bermasalah, ya ditindaklanjutinya. Dengan upaya tindaklanjut dan tindakkan tegas dalam masalah ini bisa memberikan efek jera bagi rekanan yang mendapat proyek dari APBD. Kalau masalah ini dibiarkan begitu saja, maka seluruh rekanan yang mendapat proyek melakukan hal sama dengan semata-mata mengambil keuntungan banyak tanpa memerhatikan kwalitas proyeknya," pungkas Andi. (ds)
0 komentar:
Posting Komentar