DUMAI, RIAUGREEN.COM - Polemik rusaknya jalan perkotaan yang diakibatkan kendaraan truk mengakut barang melebihi tonase sudah mulai mengarah kebenaran. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Kabid Darat, selaku instansi yang mengatur lajur lalulintas untuk kendaraan di perkotaan malah mengeluarkan surat "Sakti" bertuliskan Dispensasi Khusus.
Mirisnya lagi, surat izin dispensasi khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang (kabid) Darat Kota Dumai, ternyata tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan kota Dumai alias menguntungkan si pemberi izin. Hal ini baru diketahui pada, Senin (10/6/2013) sekitar pukul 03.17 WIB dini hari, ketika sejumlah awak media mendapati satu unit truk bertonase tinggi masuk wilayah perkotaan.
Tak hanya itu saja, sebelumnya 15 unit dump truk tronton berodakan sepuluh berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena telah berani melintas di jalan perkotaan. Namun entah kenapa 15 unit kendaraan tonase tinggi itu dilepas kembali. Dari situlah muncul aroma tidak sedap dan ditemukan pengakuan dari Kakan Satpol PP Dumai, Bambang. Truk tersebut dilepas, karena mengantongi izin dispensasi khusus dari Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Sedangkan Kabid Darat pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Marjohan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa uang dari keluarnya surat izin dispensasi itu tidak disetorkan ke khas daerah. Sedangkan uang dari izin dispensasi itu sendiri, kata dia, merupakan uang kopi. Namun yang jelasnya, dari pengeluaran izin itu pihaknya tidak pernah meminta berapa besaran yang harus dikeluarkan para sopir alias seiklasnya saja.
"Makanya biaya itu tidak terbatas, ikhlas kamu ngasih aku Rp10 ribu, Rp 15 ribu. Dalam SK ada dibunyikan, pegawai tersebut digaji sesuai dengan peraturan ini dan ditambah dengan pendapatan lain yang dianggap resmi atau legal, kan ada disebutkan itu. Jika disebutkan biaya berarti dimasukkan dalam pajak atau retribusi," kata Marjohan ketika dikonfirmasi terkait keluarnya izin dispensasi khusus untuk kendaraan bertonase tinggi melintas di jalan perkotaan.
Sebagai data tambahan, pada Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Terminal dan Retribusi Terminal dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang teminal dan Retribusi Terminal. Pada pasal 19 ayat 12 yang berbunyi "Kendaraan pengangkut alat berat dan barang-barang berbahaya, dapat memasuki kawasan pusat perkotaan, kawasan pusat kegiatan dan atau kawasan pemukiman untuk alasan yang sangat penting, atau kepentingan umum yang sangat luas dan atau untuk kepentingan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dengan izin Dispensasi Khusus dari Walikota yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, serta wajib dilakukan dengan pengawalan petugas yang berwenang. Namun pada kenyataanya, dari surat dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dengan ditanda tangani Kabid Darat, Marjohan. Dimana pada Perda Nomor 13 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa tidak ada dispensasi untuk kepentingan di luar kepentingan Pemerintah Daerah. Karena, kendaraan itu mengakut barang yang bukan menyangkut kepentingan pemerintah daerah. (ds)
0 komentar:
Posting Komentar