CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KPK Akan Terus Usut dan Kembangkan Kasus PON Rusli Zainal

Jumat, Juni 14, 2013


JAKARTA, RIAUGREEN.COM - KPK menyatakan tidak akan berhenti pada kasus dugaan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau dan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau yang menjerat Rusli Zainal.

Lembaga antikorupsi itu akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain Rusli. "Kasus yang menjerat RZ ini belum berhenti. Masih terus kita kembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (14/6).

Johan mengatakan pengembangan kasus itu ditelusuri melalui fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jika dari hasil penelusuran terdapat indikasi dugaan TPK, maka KPK akan menelaah apakah itu bisa dijadikan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

"Pengembangannya bisa dari fakta-fakta persidangan, bisa dari keterangan para saksi. Kalo sekarang kita lengkapi berkas RZ dulu," ujar Johan.

Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT Adhi Karya.

Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar. Dalam kesaksian Lukman Abbas di suatu persidangan salah satu tersangka kasus ini, untuk memuluskan APBN ini mereka kasih Rp 9 miliar lebih dalam bentuk dollar ke Kahar Muzakkir anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar.

Dari fakta persidangan itu, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota DPR Kahar Muzakir dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, di Gedung Nusantara I lantai 12, Kompleks Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta.

Penggeledahan itu terkait dengan perkara suap pengubahan peraturan daerah dalam pelaksanaan PON di Provinsi Riau pada 2012. Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa berkas dan dokumen milik Setya serta Kahar.

Kasus Rusli ini merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Pengadilan Tipikor Riau telah memvonis beberapa terdakwa kasus ini. Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Lukman dan Taufan belum divonis. (*)


Source : merdeka

 

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau