Foto : net |
Ia mengatakan, Laporan keuangan pertanggung jawaban(LKPJ) bupati 2011 lalu belum pernah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Provinsi Riau. Berdasarkan dari pengetahuan terkait LPKJ bupati 2011 itu sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bengkalis, setelah diaudit BPK Provinsi Riau.
”Tetapi justru sebaliknya, LKPJ Bupati 2011 lalu belum pernah BPK Provinsi Riau melakukan audit. Karena belum pernah terekspos di media. Jadi legalitas LKPJ bupati tahun 2011 itu diragukan,”ujar salah satu tokoh masyarakat.
Keraguan legalitas tersebut. Diterangkan terkait adanya temuan dilapangan pembangunan seperti peningkatan Jalan, Drainase, Jembatan, Pembangunan kantor, diwilayah kabupaten Bengkalis. Dimana hasil dilapangan tidak sesuai dengan LKPJ bupati tahun 2011 lalu. “Misalnya di LKPJ Bupati 2011 lalu ditermenkan 100 persen. Sementara dilapangan hasil pekerjaanya tidak selesai, bahkan ada juga pekerjaan yang terbengkalai,”
Karena hal tersebut meyangkut uang masyarakat yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2011 lalu, “Kita bagian dari elemen masyarakat meminta hasil audit BPK Provinsi Riau tahun 2011, agar disampaikan ke DPRD Bengkalis. Hal demikian sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan LKPJ bupati disetiap daerah harus diaudit. Kemudian barulah disampaikan ke DPRD Bengkalis,”katanya. (d’ari)
0 komentar:
Posting Komentar