CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Obral Izin Usaha Pertambangan, JATAM Serukan Pemerintah Audit Lingkungan

Jumat, April 12, 2013

RIAUGREEN.COM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti pemerintah pusat dan daerah yang terus mengobral izin usaha pertambangan – IUP. 34% wilayah Indonesia masuk dalam konsesi tambang, yang terwakili 11 ribu lebih izin tambang yang ada. Dilain pihak, tidak ada peningkatan pendapatan negara yang signifikan. Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar, beberapa waktu lalu, di Jakarta.


Menurut Koordinator Jatam Andrie Wijaya, dari keseluruhan IUP komoditas tambang, batu bara yang paling menonjol jumlahnya. Hal ini didukung trend produksi yang terus meningkat sejak 2012 hingga 2013. “Namun, yang patut disorot adalah peningkatan produksi ini tidak sebanding dengan peningkatan penggunaan batu bara domestik, ungkapnya seperti dilannsir energitoday.


Hal tersebut, senada dengan pernyataan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan – BPK, Ali Masykur Musa. “Pertambangan memang salah satu bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan yang menjanjikan, namun demikian penerimaan negara dari sektor tambang tidak signifikan,” katanya.


Dilain pihak, produksi batu bara Indonesia sebagaian besar diekspor ke berbagai negara, hanya sebagian kecil saja yang dikonsumsi dalam negeri, sedangkan kontribusinya hanya 5% dari total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP


Terkait hal tersebut, sejak tahun 2010 hingga 2011, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batu bara di pulau Kalimantan. Dari 247 perusahaan pemegang IUP batu bara di 7 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, BPK menemukan 64 perusahaan tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pasca tambang, serta terdapat 73 perusahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi.


Sementara, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran – Fitra mengatakan, bahwa BPK harusnya mengubah perspektif penilaian. Selama ini, BPK menilai hanya berdasarkan kinerja dan keuangan lembaga, namun tidak berdasarkan akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Terpenting, BPK jangan hanya menilai berdasarkan sample wilayah, itupun hanya terhadap perusahaan yang kecil,” tegasnya. (JTM)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau