CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Rusli Zainal diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Korupsi Kehutanan di Riau

Rabu, Januari 16, 2013


Rusli Zainal (Foto :viva)
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Belum sempat bernafas lega dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Rusli Zainal selaku Gubernur Riau pada kasus PON 2012, lagi-lagi Rusli Zainal dituding melakukan pelanggaran dengan menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) pada tahun 2004 silam.

Tercatat berdasarkan Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Rusli Zainal setidaknya sudah mengeluarkan 10 surat izin.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rusli Zainal, dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah sesungguhnya sama dengan yang dilakukan oleh para terpidana lainnya seperti Tengku Azmun, Asral, Syuhada, dan Arwin AS. Dengan demikian menjadi suatu hal yang aneh jika Rusli tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan tersebut.

Selain dalam kasus korupsi terkait dengan sektor kehutanan (penerbitan IUPHHK HT dan RKT di Riau), Rusli Zainal juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi suap dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu. Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.  (r1)









0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau