CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Ini Dia Daftar Upah Minimum 2013 di 15 Provinsi

Sabtu, November 24, 2012

JAKARTA (RG) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperpanjang batas waktu terakhir para gubernur/bupati menyerahkan UMP/UMK hingga 23 November 2012. Provinsi mana yang sudah menetapkan UMP tahun depan?

Dilansir situs berita detikfinance, Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (21/11/2012), sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya:



  1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  7. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  9. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  10. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  11. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  12. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  13. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  14. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. (*/r1)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau