STW DPO Pembunuhan Operator PT RAPP |
STW yang sudah menjadi buronan Polres Bengkalis 2 tahun belakangan ini ditangkap dikediamannya di Desa Mekar Sari, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Sabtu (28/6/14) kemarin sekitar pukul 00.00 WIB.
STW sendiri dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Chodirin bersama dengan Ridwan pelaku pembunuhan yang telah diamankan dan telah di vonis hukuman 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Saat ditemui Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Dody Harza, Selasa (1/7/14) usai upacara HUT Bhayangkara ke 68 di Mapolres Bengkalis melalui KBO Reskrim IPDA Gunawan, bahwa berdasarkan laporan yang masuk ke Mapolres Bengkalis pada tahun 2014 silam, STW adalah salah satu pelaku yang masuk dalam DPO kasus pembunuhan operator alat berat PT RAPP.
Menurut IPDA Gunawan, berdasar keterangan tersangka yang sudah diamankan, setidaknya pihak Polres Bengkalis menetapkan 13 DPO terkait dengan pembunuhan berencana tersebut.
“Dan salah satu dari 13 tersebut adalah STW alias S yang kita amankan dikediamannya sabtu kemarin,” kata Gunawan.
Dilanjutkan, saat ini Polres Bengkalis terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang ikut terlibat, “Ada beberapa DPO lagi yang masih kita lakukan pengejaran, saat ini posisi DPO tersebut sudah kita ketahui dan dalam waktu dekat akan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Untuk penangkapan yang dilakukan pihak Polres Bengkalis diwilayah hukum jajaran Polres Meranti, IPDA Gunawan menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian Polres Meranti. (gtm)
0 komentar:
Posting Komentar