PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Usai menyita barang bukti dari empat tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil esktasi seharga Rp500 juta, Senin (2/6/14) di Kantor Dit Res Narkoba Jalan Prambanan Pekanbaru.
Empat tersangka ialah AI (31) warga jalan Kartini Kecamatan Pekanbaru Kota, WP (27) warga Jalan Wakaf Kecamatan Senapelan Pekanbaru, dan IZ(37) warga jalan Kenanga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan dan NO(31), warga jalan Pesisir Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.
Barang buktinya, antara lain: narkotika jenis sabu sebanyak 199,5 Gram dan pil ekstasi dengan jumlah total 386 butir. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam air. Kemudian air tersebut di buang ke selokan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (2/6/14) mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
"Selanjutnya, penyidikan lebih lanjut akan terus diusut tuntas oleh pihak penyidik. Berkas akan diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan," terangnya.
Dalam pemusnahan narkoba ini, turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait lain nya, seperti Kajati Riau, Kajari Pekanbaru, kepala BNP Riau, Kepala Badan POM, Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari Empat pengedar di Empat lokasi berbeda.(red/rtc)
0 komentar:
Posting Komentar