Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Amir Faisal, dan tim dalam rapat koordinasi penanganan Ilegal Logging dan Perambahan Hutan, Rabu (4/6/2014) |
Dishutbun, Rabu (4/6/2014) melakukan Rapat koodinasi perdananya tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya, perambahan hutan serta usaha perkebunan secara ilegal di kabupaten Bengkalis.
Pada rapat tersebut, turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Amir Faisal, para tim yang terdiri dari aparatur pemerintahan seperti Kejaksaan Negeri, pihak Polres, TNI, Pengadilan Negeri serta pejabat pemerintah Kabupaten Bengkalis lainnya.
Dikatakan Kepala Dishutbun Herman Mahmud kepada wartawan usai kegiatan di ruangannya, tim ini sudah di bentuk berdasarkan SK Bupati Bengkalis, dengan nomor 537 KPTS/12/2013. “Jadi anggota tim ini tergabung dengan beberapa instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI kemudian dari Kesbang linmas dan bagian-bagian hukum lainnya,” paparnya.
Dilanjutkan Herman, dari rapat koordinasi tim yang dilakukan ini, pihaknya menginginkan secara bersama-sama untuk mengatasi perambahan kawasan hutan dan penebangan hutan secara ilegal.
“Namun dalam rapat tadi setelah kita bahas persoalan itu, kemudian berkembang untuk melakukakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di seluruh kecamatan,” katanya.
Mengingat masyarakat masih belum mengetahui dimana kawasan-kawasan yang tidak dibenarkan untuk membuka lahan dan mengolahnya. Memalui tim antisipasi illega logging dan perambahan hutan ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat mengerti bagaimana dan harusnya seperti apa dalam mengelola lingkungan sekitar.
Tambah Herman, sejatinya masyarakat sejauh ini masih banyak yang belum mengerti tentang aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan. Sehingga langkah awal yang akan dilakukan tim tersebut akan melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Bengkakalis.
“Kita tidak sampai hati melihat masyarakat yang terlibat pada masalah ini, sementara mereka belum tahu peraturan yang ada. Maka fokus kita melalui tim ini, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Ditegaskan Herman, sosialisasi yang dilakukan hanya kepada masyarakat yang bisa dinilai belum mengerti tentang aturan yang berlaku. Namun, bagi para perusahaan yang merambah hutan dengan luas mencapai ratusan hektar, maka pemerintah akan langsung bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha seperti itu.
”Ya kita akan tindak tegas bagi pengusaha yang memiliki lahan mencapai ratusan hektar. Sementara kawasan masih diwilayah yang dilindungi oleh pemerintah. Memang yang terjadi kebanyakan seperti itu, sehingga masyarakat yang menjadi sasaran,”sebutnya.
Adapun tim yang dibentuk memalui Dinas perkebunan dan Kehutanan ini merupakan tim yang hanya dibuat oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meminimalisir dan menetralisir illega logging dan perambahan hutan yang marak terjadi di Kabupaten Bengkalis.
“Kita buat tim seperti ini karena kita mengacu pada undang-undang 41 tahun 2009 kehutanan dan mengacu pada undang-undang 18 tahun 2013 tentang pemeliharaan hutan. Sehingga kita melibatkan seluruh pihak yang bersangkutan, agar pelaksanaan undang-undang ini bisa kita lakukan dengan lebih baik,” pungkasnya.(red/adv)
0 komentar:
Posting Komentar