PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polresta Pekanbaru menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) propinsi Riau Riau, dalam skandal dugaan korupsi Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai tahun anggaran 2011 Rabu (4/6). Yang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan ini Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru memeriksa berkas-berkas yang mereka minta dikumpulkan pihak Dinas tersebut, di ruang rapat lantai 2 Kantor Dispora Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut.
"Kita geledah Kantor Dispora Riau untuk mendalami penyidikannya, terkait dugaan korupsi Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai," kata Arief.
Meski pada Senin (2/6) lalu, Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka Pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau melalui APBDP Riau 2011 dengan pagu anggaran Rp 1,83 miliar. Namun Arief Fajar enggan berkomentar.
"Kalau tersangkanya nanti dulu ya," kata Arief Fajar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru. Dalam laporan itu, diketahui, setelah lelang dilakukan Dispora Riau tahun 2011 terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua tersangka.
"Dua tersangka tersebut yakni Perdamaian (56) PNS Dispora Riau selaku PPTK dan Andri Putra (46) rekanan atau kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut. Untuk mengungkap dugaan korupsi itu penyidik Polresta Pekanbaru sudah memeriksa dua orang saksi yakni Saksi Ir Mujiana (51) PNS Dispora Riau dan Sukirman (58)," kata Guntur.
Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan, yang dimenangi oleh CV Merpati yang dibawa oleh Sukirman selaku kuasa dari Direktur CV Merpati. Kemudian Sukirman menjual proyek tersebut ke Andri Putra. Namun saat dikerjakan ternyata tidak selesai karena ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan.
"Kemudian pelaku dibantu oleh Andri merekayasa laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen untuk mencairkan dana. Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp 32 juta kepada Amir Syaripuddin, saat ini penyidik terus mendalami dugaan korupsi ini," pungkas Guntur. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar