Nur Asmi |
Menurut Irwan Tanjung, kuasa hukum korban penganiayaan, hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan lebih efisien. Apalagi, korban yang bernama Nur Asmi, 36 tahun, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad, Pekanbaru.
"Klien kami secara psikologis masih trauma dan takut jika harus bolak-balik ke Mapolres Kampar di Bangkinang," kata Irwan Tanjung kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2014.
Alasan lain, ujar Irwan, demi terwujudnya rasa keadilan dan menjaga keselamatan nyawa korban lantaran lawan hukum dalam perkara ini adalah Bupati Kampar Jefri Noer dan istrinya, Eva Yuliana, yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar. Terlebih, ajudan Bupati Kampar yang turut dilapor juga dari kepolisian.
"Kami bukannya tidak percaya dengan Polres Kampar, tapi, demi menjunjung tinggi asas keadilan, kami minta Polda Riau yang menangani. Akan lebih efektif jika sewaktu-waktu meminta keterangan korban," kata Irwan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah menerima laporan permintaan pengalihan penanganan kasus. Namun, menurut Guntur, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika laporan sudah berada di Mapolres Kampar lantaran kasus penganiayaan sudah disidik. Saat ini polisi sudah memeriksa enam saksi.
"Kasus itu sudah dalam penyidikan. Kalau sudah ada laporan, tidak ada yang tidak ditindaklanjuti. Tapi perlu juga kami lihat perkembangannya nanti," tutur Guntur.
Aksi pemukulan terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2014. Asmi dipukul Eva Yuliana beserta dua ajudan Bupati Kampar. Korban juga mendapat ancaman akan ditembak oleh seorang ajudan Bupati Kampar yang mengeluarkan pistol. Peristiwa itu terjadi saat Bupati Kampar Jefri Noer menuduh Nur Asmi dan suaminya, Jamal, telah mencaplok lahan milik Pemerintah Kabupaten Kampar. Lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh investor dan rencananya bakal dibangun pabrik kelapa sawit. (red/tc)
0 komentar:
Posting Komentar