Ilustrasi |
"Target kita mencari keripik kentang merk Potatoes yang diduga mengandung zat babi dan hasilnya nihil karena produk tersebut tidak ada dijual," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Dumai Devisri di Dumai, Ahad (1/6/14).
Menurutnya, pemantauan dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) terkait temuan kandungan DNA babi pada sejumlah makanan dan coklat di wilayah itu.
Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa pemilik supermarket mengaku kentang goreng asal negara Malaysia itu sudah lama tidak masuk dari distributornya, sehingga produk ini tidak beredar di Dumai.
"Hanya satu produk ini yang kita cari sesuai petunjuk disampaikan pihak BPOM," ujarnya.
Dia melanjutkan, meski nihil dalam menemukan barang yang dilarang beredar tersebut, namun pihaknya tetap menyosialisasikan edaran BPOM kepada seluruh super market yang didatangi.
Selanjutnya, kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen mendapatkan produk yang dikonsumsi sudah berizin resmi dan layak edar.
"Daerah ini dibanjiri makanan dan minuman impor asal Malaysia, dan kita tidak mau kecolongan dengan beredarnya produk yang dilarang dan tidak layak konsumsi," ungkapnnya.
Dia mengimbau juga kepada masyarakat konsumen umum agar rajin menggali informasi tentang produk yang layak, dan waspada terhadap peredaran makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
Plt Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen menyatakan, informasi beredarnya makanan mengandung zat babi ini telah ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas untuk mengecek penyebaran produk tersebut di lapangan.
"Pengawasan produk sekaligus memeriksa makanan dan minuman yang kadaluarsa yang masih beredar. Kita mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli makanan," terangnya kepada wartawan.
BPOM menyatakan telah menelusuri terhadap produk keripik kentang Bourbon yang diduga mengandung babi, yaitu produk keripik yang terdaftar dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 ternyata tidak sesuai dengan izin yang disetujui lembaga tersebut.***
0 komentar:
Posting Komentar