Acara pelatihan Aparatur Desa itu dibuka oleh H Hermizon, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bengkalis |
Pelatihan tersebut ditaja oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis dipusatkan di Aula Pantai Marina Hotel, Senin (23/6/14).
Acara pelatihan Aparatur Desa itu dibuka oleh H Hermizon, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bengkalis, yang diikuti oleh peserta dari Sekretaris Desa se- kabupaten Bengkalis.
Sedangkan dari Narasumber, yaitu pejabat Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Firman GS.
Tampak hadir sekretaris BPM-PD, Kabid Pemerintah Desa Wahyuddin dan pejabat lingkungan Setdakab Bengkalis.
"Saya menilai pelaksanaan pelatihan pengelolaan dan pendataan aset Desa bagi Sekretaris Daerah se-kabupaten Bengkalis, memiliki makna strategis bagi menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa di kabupaten Bengkalis, melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para sekretaris desa tentang manajemen pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan dan penataan aset desa," kata H Hermizon, ketika memberikan sambutan.
Selanjutnya kata Hermizon, saat ini pengelolaan dan penataan aset, khususnya Aset Desa masih menjadi persoalan yang mendasar, sehingga masih banyak aset Desa yang belum terdata dengan baik. Padahal, jika ditelusuri keberadaan aset Desa sangat banyak. Terlebih, sejak tahun 2010 pemerintah telah menggulirkan berbagai Program Prioritas yang langsung dikelola oleh pemerintah Desa.
"Seperti program intruksi bupati program penguatan infrastruktur pedesaan (Inbup Ppip), Program Ued-sp, Alokasi dana desa dan Pmpn mandiri pedesaan," paparnya.
Disamping itu juga, berbagai program Desa yang diluncurkan,tentu banyak kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan muaranya akan banyak aset Desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diminta untuk lebih giat mencatat setiap aset yang dimiliki, agar dikemudian hari tidak timbul persoalan.
"Saya minta pemerintah desa mendata seluruh bangunan fisik yang dibiayai oleh kabupaten, Provinsi maupun Nasional. Dalam pendataan itu, pihak desa harus dapat memilah kondisi bangunan yang dimaksud. Pertama, apakah bangunan tersebut sudah siap atau belum. Kedua, bangunan yang sudah siap tapi belum dimanfaatkan dan apa alasan belum dimanfaatkan. Ketiga, bangunan yang sudah siap dan sudah dimanfaatkan, tapi apakah sudah dilakukan serah terima kepada Pemerintah Daerah," tegas H. Hermizon Staf Ahli Pemkab Bengkalis. (RN/adv)
0 komentar:
Posting Komentar