PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Selasa (6/5) kemarin terhadap memusnahkan barang bukti 1,3 kilogram (kg) sabu-sabu dan 1707 butir pil happy five.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh tiga orang tersangka pemilik barang haram, dilakukan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau, hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, BP POM Riau dan perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dihadapan tersangka pemilik narkotika ini, sabu-sabu 1,3 kg dikeluarkan dari 12 kantong plastik pembungkusnya kemudian dilarutkan ke dalam air. Sementara, ekstasi dihancurkan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan juga dan dibuang.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada ketetapan dari kejaksaan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Selain dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan laboratorium forensik dan persidangan.'Disisakan sebagian untuk persidangan juga,' lanjutnya.
Sabu-sabu 1,3 kg ini adalah pengungkapan peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu dalam skala besar yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Riau. Ini milik dua warga asal Kampar, NA (29) dan JN (39) yang dibekuk di Jalan HR Subrantas, Sabtu (3/5) dini hari dalam dua penangkapan berbeda.
Penangkapan pertama Sabtu dini hari itu dilakukan terhadap NA di Jalan Hr Subrantas. Saat itu ia dibekuk ketika berada di depan salah satu Gerai Indomaret tak jauh dari Universitas Riau.
Petugas mengamankan 500 gram sabu-sabu dari tangannya. Dari keterangan NA, tak lama berselang, petugas kemudian bergerak melacak JN.
JN ditangkap di tepi Jalan HR Subrantas di dalam mobil Grand Livina bersama 800 gram sabu-sabu dengan total diamankan 1,3 kg sabu-sabu. Terkait kedua tersangka, Polda Riau masih melakukan pengembangan dengan menetapkan satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A.
Dari pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan tergadap kedua tersangka, sabu-sabu ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut, lalu dibawa lewat darat ke Pekanbaru.
Dalam jaringan ini, NA dan JN adalah kaki tangan A. Jika ada orang yang ingin memesan sabu-sabu, maka NA dan JN yang menjadi penghubung bagi A.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 juncto 114, juncto 132 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
0 komentar:
Posting Komentar