CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kepolisian Dumai Tangkap 23 Kenderaan Tanpa Surat

Rabu, Mei 14, 2014

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kegiatan rutin cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan khusus unit Patroli Satlantas ‎Polres Dumai, Rabu (14/5/14) siang, berhasil menjaring 23 kendaraan. Padahal, kegiatan hanya berlangsung satu jam di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Dumai Selatan.

Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, 23 kendaraan itu terdiri dari ‎kendaraan roda dua, sebanyak 15 unit, ‎kendaraan roda tiga bermerek Kaisar sebanyak 3 unit, kendaraan roda empat, 4 unit dan kendaraan roda enam, 1 unit. ‎

Diketahui saat kendaraan tersebut melintasi jalur kegiatan rutib Cipkon, pengendara ada yang tidak melengkapi surat-surat, kondisi kendaraan yang tidak layak, bahkan ada kendaraan yang belum boleh melintasi jalan umum.

"Kita tilang, lalu dibawa ke Bintara Urusan Tilang di Bukit Batrem, di depan Polsek Dumai Timur. Yang bersangkutan akan mengikuti sidang, mereka dapat kembali mengambil kendaraan setelah membayar denda di pengadilan," ujar Ipda Burnaidi, disela-sela kesibukannya.

Kanit Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, kegiatan rutin cipta kondisi itu dalam rangka menghadapi operasi simpatik dan operasi mantabrata. Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan terhadap kendaraan orang maupun barang, seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan.

Jangan Diajak Polisi untuk Berkolusi

Banyaknya kendaraan yang tertangkap tidak menutup kemungkinan pemilik akan mengajak polisi untuk berkolusi. Hubungan dekat atau pertemanan pemilik dengan polisi dijadikan sebagai senjata untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah ditangkap.

Kepala unit Patroli Satlantas Polres Dumai Ipda Burnaidi tidak menampik hal tersebut kerap diupayakan pemilik kendaraan. Kendati demikian, ia mengajak agar masyarakat tidak menyalahi aturan, agar tidak terjaring dalam kegiatan rutin ataupun operasi kepolisian.

‎Dikatakannya, upaya mengajak polisi berkolusi demi mengeluarkan kendaraan yang ditangkap juga akan sia-sia. Sebab, setiap lembaran tilang sudah langsung terdata ke pusat dan ditembuskan ke kejaksaan dan pengadilan.

"Supaya tidak ada pikiran negatif kepada aparat kepolisian, sebaiknya ikuti saja sidang di pengadilan. Denda yang akan dibayar pun jangan dititip ke aparat kepolisian," katanya kepada awak media yang saat itu mengikuti proses operasi kepolisian.***rh


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau