Annas Maamun |
Hal itu dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto, Minggu (4/5) siang.
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru sebelumnya sempat memeriksa dan menahan HK, oknum lembaga swadaya masyarakat yang mengirim pesan singkat bersifat mengancam ke ponsel Gubernur Riau Annas Maamun.
Ketika itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief, menyatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka karena masih harus memeriksa HK lebih dalam atas perkara pengiriman pesan berisikan ungkapan tak menyenangkan ke ponsel gubernur.
HK, warga Kabupaten Indragiri Hulu itu diamankan pada Kamis (1/5) karena dilaporkan atas perkara perbuatan tidak menyenangkan oleh Gubernur Riau Annas Maamun.
"Namun setelah yang bersangkutan (pelaku) mengajukan permohonan maaf dan gubernur memaafkannya, kami menangguhkan perkaranya," kata Kapolresta.
Kombes Robert mengatakan, permohonan maaf dilakukan dengan disiarkan di beberapa koran atau media di Provinsi Riau.
Antara kedua belah pihak, kata dia, kemudian saling memaafkan sehingga perkara ini selesai secara kekeluargaan.
Awalnya, demikian Robert, pihaknya telah menyiapkan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi karena keduanya telah menempuh jalur perdamaian, maka perkara ini kemudian dicabut atau ditangguhkan. Kami sudah membebasan pelaku," katanya. (red/bs)
0 komentar:
Posting Komentar