DUMAI, RIAUGREEN.COM - Managemen Hotel Comfort Dumai mengakui belum ada pemberitahuan maupun himbauan dari Kantor Pelayanan Pengawasan (KPP) Bea Cukai (BC) Dumai untuk memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Ketika dikonfirmasi RiauGreen.com, General Manager Comfort, Nyoman Mija, secara pribadi dirinya mengatakan belum ada menerima pemberitahuan dari KPP Bea Cukai, karena dia mengakui baru bertugas dan tidak mengetahui apakah himbauan tersebut sudah sampai ke pihak managemen lama sebelum ia menjabat.
"Secara pribadi saya belum mendapatkan pemberitahuaan dari KPP Bea Cukai Dumai untuk mengurus izin NPPBKC, apakah pemberitahuaan itu sudah sampai ke managemen sebelumnya saya belum tahu, nannti saya kroscek, karena saya baru menjabat sebagai General Manager disini," terang Nyoman.
Namun diakui Nyoman, untuk izin minuman berakhol, pihak managemen comfort sudah mengantongi izin dari Dinas Perdagangan kota Dumai, dan Izin tersebut berlaku sampai dengan 22 November 2014.
"Izin berjualan minuman alkohol selalu kita kantongi, dan sudah kita perpanjang ke Desperindag Kota Dumai hingga 22 November mendatang," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan jika memang itu wajib NPPBKC wajib diurus, managemen hotel Comfort akan segera mematuhi dan mengurusnya ke KPP BC Dumai, karena setahu dia untuk izin penjualan Minuman Berakohol mereka sudah kantongi Izin dari Dinas Perdagangan.
"Kita akan urus ini segera jika memang itu sebuah kewajiban," imbuh Nyoman.
Sebelumnya Kantor Pelayanan Pengawasan (KPP) Bea Cukai (BC) Type Madya Pabean (TMP)
Dumai melalui keterangan pers menyebutkan bahwa Hotel Comfort Dumai belum mengantongi izin bagi
pengusaha atau tempat menjual minuman alkohol atau sering disebut Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). (r1)
0 komentar:
Posting Komentar