Suasana pemilihan di TPS 10 |
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, Rabu (9/4/14). Kesalahan terjadi di TPS 22 Desa Pinggir dimana, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 300 lebih, namun saat pencoblosan hanya mendapatkan 120 lembar surat suara DPD-RI, DPR-RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Permasalahan terjadi banyak di Kecamatan Mandau. Dari temuan kita, di TPS 22 Desa Pinggir, dari DPT 300 lebih, hanya mendapatkan 120 surat suara. Sehingga banyak terjadi kekurangan, begitu juga di Kelurahan Balai Makam yang kekurangan surat suara sebanyak 150 lembar surat suara, kita sudah meminta TPS terdekat untuk melakukan upaya peminjaman surat suara, dengan diketahui saksi-saksi di TPS, dan hal ini sudah disampaikan ke KPU,”katanya.
Selain itu, sambung Mendra masalah surat suara Caleg DPRD Riau juga mengalami masalah yang mungkin bisa masuk dalam ranah sengketa. Karena terjadi pertukaran surat suara, dimana dari Dapil Riau 5 meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Kotamadya Dumai tertukar dengan Dapil Riau 3 Kabupaten Siak-Pelalawan.
“Kita sudah laporkan masalah tertukarnya kertas surat suara ini ke Bawaslu, dan tentunya ditindak lanjuti karena sudah terlanjut di coblos oleh masyarakat di Rupat Utara, tentunya bisa jadi sengketa pemilu. Sudah di coblos, Panwas kita mengetahui setelah membuka surat suara,”terang Mendra.
Dengan kondisi ini, sambung Mendra, Panwaslu mengintruksikan kepada Panwas Kecamatan untuk memantau segala bentuk perkembangannya. Jika kekurangan itu tentunya bisa disiasati dengan C1 plano atau C, sehingga kotak memenuhi syarat. Hal itu terjadi di TPS 90 untuk surat suara Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis yang sampai hari ini masih di pending, berada di Kecamatan Bukitbatu.
“Panwas Kecamatan kita himbau agar memastikan segala kelengkapan sebelum surat dilakukan penghitungan, dan dianggap sah. Kecamatan Bukitbatu contohnya di TPS lainya yakni TPS 5-6 Desa Sungai Selari, terdapat nama petugas KPPS nya berbeda dengan identitas di SK-KPPS, artinya beda pelaksana beda nama, hal ini diketahui Panwas Kecamatan jelang tutup pencoblosan, kita juga masih proses hal ini dan tentunya kita pending, karena dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 26/2013,”tandasnya.
Menyinggung soal langkah Panwaslu Kabupaten Bengkalis dalam menyikapi permasalahan ini. Mendra mengaku, pihaknya akan merekap semua temuan-temuan Panwas Kecamatan dan PPL di lapangan.
”Kita akan rekap secara keseluruhan, dan saat ini masih menunggu hasil akhir dari Panwas Kecamatan, dan jelas masalah ini akan menjadi pekerjaan kita lagi,”katanya. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar