CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pembunuh Operator RAPP Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, April 29, 2014

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terdakwa M. Ridwan (28) atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), salah seorang operator Excavator yang bekerja di areal pelepasan hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, digelar Selasa (29/4/14). Di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Saat persidangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sarah Louis s, SH M.Hum, Bengkalis Jonson Parancis SH. MH dan Edwin Adrian SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu Wisnu Nugroho SH.

Pada sidang putusan itu juga, dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis, sebanyak 30 orang personil yang dikerahkan untuk antisipasi terjadinya kericuhan saat sidang putusan M Ridwan Bin Hasan tersebut.

"Sebagai dakwaan M. Ridwan Bin Hasan dikenakan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dibuktikan bersalah dan pembunuhan berencana, dan majlis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun kurungan penjara dengan membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah)," ucap Ketua Majelis hakim saat gelar sidang putusan itu.

Selain itu, setelah pembacaan putusan selesai oleh majelis hakim PN Bengkalis, sebagai terdakwa M. Ridwan Bin Hasan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan itu.

Dalam pembelaan yang dibacakan Penashet Hukum (PH) Dahlian, pada waktu kejadian, terdakwa M. Ridwan, sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide  yang dicetuskan M. Thoyib memaksa dan menginginkan dilakukannya  tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh  seorang operator.

Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M. Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi (STR), sehingga  menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk
mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber  penghidupan masyarakat.

Atas tindakan radikal dan anarkis disebut-sebut sebagai ‘pejuang agraria’ masyarakat Pulau Padang ini harus menerima putusan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman selama 16 tahun
penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin.

“Sidang terhadap M. Ridwan dengan agenda putusan. Hari ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Bengkalis,” ujar Wisnu Nugroho SH, JPU Kejari Bengkalis, Selasa (29/4/14). (hasby)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau