BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terdakwa M. Ridwan (28) atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), salah seorang operator Excavator yang bekerja di areal pelepasan hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, digelar Selasa (29/4/14). Di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Saat persidangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sarah Louis s, SH M.Hum, Bengkalis Jonson Parancis SH. MH dan Edwin Adrian SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu Wisnu Nugroho SH.
Pada sidang putusan itu juga, dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis, sebanyak 30 orang personil yang dikerahkan untuk antisipasi terjadinya kericuhan saat sidang putusan M Ridwan Bin Hasan tersebut.
"Sebagai dakwaan M. Ridwan Bin Hasan dikenakan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dibuktikan bersalah dan pembunuhan berencana, dan majlis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun kurungan penjara dengan membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah)," ucap Ketua Majelis hakim saat gelar sidang putusan itu.
Selain itu, setelah pembacaan putusan selesai oleh majelis hakim PN Bengkalis, sebagai terdakwa M. Ridwan Bin Hasan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Dalam pembelaan yang dibacakan Penashet Hukum (PH) Dahlian, pada waktu kejadian, terdakwa M. Ridwan, sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M. Thoyib memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.
Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M. Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi (STR), sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk
mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber penghidupan masyarakat.
Atas tindakan radikal dan anarkis disebut-sebut sebagai ‘pejuang agraria’ masyarakat Pulau Padang ini harus menerima putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman selama 16 tahun
penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin.
“Sidang terhadap M. Ridwan dengan agenda putusan. Hari ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Bengkalis,” ujar Wisnu Nugroho SH, JPU Kejari Bengkalis, Selasa (29/4/14). (hasby)
0 komentar:
Posting Komentar