SULBAR, RIAUGREEN.COM - Diduga, melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil,
seorang oknum anggota DPRD Majene dari Partai Amanat Nasional (PAN)
berinisial HS dilaporkan ke Polres Majene, Sulawesi Barat.
Ditemani
keluarganya, korban Melati (nama samaran) berusia 16 tahun memberanikan
diri melaporkan seorang oknum anggota DPRD Majene ke polisi, atas
dugaan pencabulan hingga hamil.
Awalnya, perisitiwa ini tidak
ingin dilaporkan korban kepada keluarganya. Lantaran, termakan bujuk
rayu oknum anggota dewan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan
bermaksud menikahinya. Namun, pencabulan ini akhirnya terungkap setelah
keluarga korban curiga melihat perut korban semakin hari terus membesar.
Untuk
memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, keluarga membawa
Melati ke Rumah Sakit Umum Daerah Majene, untuk diperiksa usia
kehamilannya.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi, mengatakan
dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan dan penampilan
korban terlihat sudah hamil. Jika bukti sudah cukup pelaku akan dijerat
dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara,” kata Junaidi, Sabtu (19/4/2014). (red/okz)
0 komentar:
Posting Komentar