CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Berkas Perkara Kasus Kebakaran Riau dari Kepolisian Amburadul

Rabu, April 16, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara pelaku pembakar hutan Riau dari kepolisian kacau. Banyak berkas perkara dinyatakan tidak lengkap sebagai syarat untuk diajukan ke persidangan.

"Berkasnya banyak amburadul," kata Kepala Seksi Oharda Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Satrya Ika Putra, kepada wartawan, dalam diskusi lingkungan yang digelar The Society Indonesian Enviromential Journalist (SIEJ), Selasa, 15 April 2014, di Pekanbaru.

Menurut Satrya, hingga kini kejaksaan sudah menerima pelimpahan 34 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau serta 21 kasus perambahan liar. Namun belum semua berkas dinyatakan lengkap atau P-21 karena kekurangan alat bukti. "Banyak berkas yang tidak lengkap," kata dia.

Satrya menyebutkan, banyak kekacauan berkas perkara tersangka pembakar hutan diakibatkan lemahnya alat bukti dan saksi yang dapat menjerat pelaku. Sebab satgas pembakar hutan hanya bisa menangkap siapa saja yang berada di lokasi kebakaran tanpa memiliki saksi dan barang bukti yang lemah.

Namun pada akhirnya pihak kepolisian juga mengalami kesulitan melakukan pemberkasan tersangka yang ditangkap oleh satgas. "Satgas ini main tangkap saja, siapa orang yang ada di lokasi kebakaran lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi, sementara saksi tidak ada, begitu juga alat bukti tidak kuat, polisi sebenarnya juga kelimpungan," jelasnya.

Akibatnya berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan selalu mental. Kejaksaan juga mengalami kesulitan untuk meneruskan perkara tersebut ke pengadilan. Kendala lain yakni penegak hukum sangat tergantung pada tim ahli lingkungan dalam pembuktian unsur kesalahan sehingga penanganan perkara membutuhkan biaya besar. (Baca : Biaya Atasi Asap di Riau Capai Rp 164 Miliar)

Pihak kejaksaan hanya meneruskan perkara jika saksi dan barang bukti cukup kuat menjerat pelaku. Berkas perkara yang tidak lengkap dianggap percuma jika diajukan ke persidangan, besar kemungkinan tersangka bakal divonis bebas karena tidak terbukti. "Jika divonis bebas, justru ini menjadi bumerang bagi jaksa," jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menetapkan 116 tersangka pelaku pembakar lahan serta satu tersangka korporasi yakni PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi mengaku, sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap diajukan ke persidangan. (red/tc)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau