DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kabid Dalops Dishub Dumai, Renhard Ronald, di Kota Dumai ada sekitar 80 Perusahaan Perorangan yang bergerak dibidang angkutan sewa. 80 persen dari jumlah yersebut tidak mengurus perizinannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, tetap beroperasional secara diam-diam di dalam Kota Dumai.
"Artinya, hanya 20 persen perusahaan angkutan sewa yang legal, selebihnya dinyatakan ilegal," katanya.
Saat ini, perusahaan angkutan sewa ilegal banyak bermukim di dalam kota. Seperti angkutan sewa travel ke luar kota namun masih menggunakan plat hitam. Begitu juga angutan sewa lainnya seperti bus dan mini bus.
"Kita sudah beberapa kali melakukan razia, membongkar plang perusahaan, namun, tetap beroperasi. Ini butuh tim terpadu untuk menindaknya," ujarnya.
Tim terpadu yang akan dibentuk juga bertugas menertibkan 80 persen perusahaan angkutan sewa tanpa izin tersebut. Mulai saat ini, pihanya mulai mendata kembali tempat-tempat beroperasinya angkutan sewa tersebut.
"Namun, untuk melakukan razia, tim mempunyai strategi hunting. Selain itu, juga membuka informasi umum, bila ada laporan tim sewaktu-waktu bisa menindak," ujarnya. (red/tpc)
0 komentar:
Posting Komentar