PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 62 berkas kasus pembakaran lahan dan hutan yang ditangani jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo, Selasa (22/4) mengatakan dengan pemberkasan yang lengkap tersebut, pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. "Kemudian pihak kejaksaan membuat tuntutan dan maju persidangan," ujarnya.
Menurutnya, 62 berkas tersebut merupakan bagian dari 70 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Riau mulai dari penyidikan di Polresta Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
"Masih ada delapan kasus lagi yang masih dalam tahap dilengkapi pemberkasannya. Jumlah total keseluruhan tersangka ada 116 orang," ujar Guntur.
Selain perseorangan, polisi juga menetapkan tersangka dari korporasi yakni PT Nusantara Sago Prima (NSP). Ribuan hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan tanaman sagu di Kepulauan Meranti milik perusahaan tersebut terbakar.
Namun sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka perseorangan dari korporasi tersebut.
Guntur menambahkan untuk kasus kepemilikan lahan dan perambahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu ditangani oleh tim khusus gabungan. Perambahan di kawasan cagar tersebut diduga melibatkan perwira menengah dan tinggi polisi dan TNI.
Tim ini kata Guntur melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, UKP4 dan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (red/mtn)
62 Kasus Pembakaran Lahan Riau Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, April 23, 2014
Label:
Lingkungan,
Pekanbaru,
Perambanan,
Riau,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar