JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Enam warung remang-remang di Jalan Kramat Duri, RT 04/02, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, hangus dilalap api, Sabtu (19/4/2014) pagi.
Diduga warung tersebut sengaja dibakar oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal itu dipicu adanya keributan antara pemilik warung dan anggota ormas mengenai uang kutipan keamanan sebesar Rp10 ribu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB, sekelompok orang dari ormas tertentu menagih uang kutipan keamanan dari warung-warung yang biasa dilakukan setiap malam. Namun, karena masih sepi pengunjung, beberapa warung menolak untuk memberi uang sebesar Rp10 ribu tersebut.
"Kalau saya enggak mau ngasih, emang kenapa?" katanya menirukan ucapan seorang pemilik warung.
Penolakan itu membuat ormas dan pemilik warung terlibat adu mulut hingga terjadi baku hantam. Sejumlah barang milik pemilik warung seperti kursi dan meja menjadi berantakan.
"Beberapa warga melihat orang-orang yang ribut itu bawa-bawa golok," ungkapnya.
Akibat keributan tersebut salah seorang pemilik warung bernama Rawian Duloh (60) meminta para pemilik menutup warung-warung mereka dan berhenti beraktivitas.
Sekira pukul 04.00 WIB beberapa warga melihat segerombolan orang anggota ormas tersebut datang lagi ke lokasi. Warga tak menaruh curiga dengan gerombolan massa itu.
Sekira pukul 05.20 WIB api tiba-tiba terlihat besar di sejumlah warung yang berada di belakang area. "Saya tidur pukul 04.00 WIB, teman saya pukul 05.00 WIB, tapi api tiba-tiba besar. Kalau dari listrik tidak mungkin secepat itu," jelasnya.
Pihak Polsek Cipayung dan Polres Jakarta Timur yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi. Sejumlah barang, seperti kayu yang sudah terbakar diamankan petugas. Petugas juga menemukan botol yang diduga berisi bensin.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya sudah meminta Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa barang bekas kebakaran. Botol-botol bekas minuman, dan lainnya. Masih kami dalami kaitan antara kebakaran ini dan peristiwa sebelumnya," ujar Mulyadi.
Dikatakan Mulyadi jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pidana dengan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Sudah ada beberapa pemilik warung diperiksa sebagai saksi," imbuhnya. (red/okz)
0 komentar:
Posting Komentar