Tersangka GG |
Korban dipukul dan dianiaya karena tidak mau memberikan uang yang diminta diduga pelaku sebesar Rp 200.000 untuk membeli narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban pada hari Selasa (25/03/ 2014) malam, sekitar pukul 21.00 WIB langsung melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polsek Tapung.
Diduga pelaku GG yang tidak mempunyai pekerjaan ini, tinggal Jalan Akasia Lorong VIII, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung ditangkap dirumahnya.
Kapolsek Tapung, Kompol Jufrizal melalui Kanit Reskrim, Iptu Rhino Handoyo kepada wartawan, Rabu (26/03/2014) pagi jelang siang, di Tapung, mengatakan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa (25/03/2014) pada pukul 18.00 WIB, ketika itu korban ZB berada di Simpang Robert, desa Gading Sari, kecamatan Tapung, tepatnya di warung milik Tampubolon. Tiba-tiba saja GG menghampiri korban untuk meminta uang sejumlah Rp 200.000 diduga untuk pembelian Narkotika jenis Sabu-sabu.
"Akan tetapi permintaan pelaku di polak oleh korban sehingga pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan tangan kearah bibir dan hidung sehingga mengeluarkan darah," kata mahasiswa pasca sarjana di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini.
Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung guna pemeriksaan lebih lanjut.(arief)
0 komentar:
Posting Komentar