CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pengembangan Kasus Ilog, Kepolisian Bengkalis Buru 3 Tersangka

Jumat, Maret 28, 2014

Pondok pengolahan kayu ilog
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Polisi Resort (Polres) Bengkalis hingga kini masih memburu tiga tersangka ilegal loging (ilog) di Desa Ketam Putih. Tiga tersangka ini diketahui dari hasil pengembangan tersangka berinisial IJL dan sejumlah barang bukti yang diamankan. IJL yang merupakan pekerja ilog ini ditangkap pada Rabu (26/3/2014), sekitar pukul 07.45 wib.

Hal itu disampaikan Kasat Polair Bengkalis, AKP. Angga Herlambang melalui Kanit Gakkum, Brigadir Teguh Rahmad kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2014) kemarin.

“Untuk barang bukti seperti mesin dan kayu, kita amankan di dermaga Polair. Sementara minyak solar dan tersangka kita bawa ke Polres Bengkalis, untuk pemeriksaan dan mendapatkan keterangan lebih lanjut. Saat ini kita juga masih mengejar 3 tersangka lainnya yang sudah menjadi DPO,” ungkap Kanit Gakkum.

Teguh menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang telah melihat kegiatan pengolahan kayu ilog hasil hutan tanpa izin. “Kami (Polair, red) telah berkoordinasi dengan Polsek Bengkalis untuk melakukan penyidikan di perairan Desa Ketam putih. Sekitar pukul 00.30 Wib, personil Polair kita arahkan menuju ke lokasi tersebut,” terangnya.

Lanjut Kanit Gakkum, IJL merupakan tersangka yang ditemui pada Rabu pagi tersebut, datang ke lokasi pengolahan kayu membawa minyak solar untuk mesin pengolahan.

“Tersangka langsung kita amankan dan kita mintai keterangan lebih lanjut. IL mengaku dirinya hanya kurir yang membersihkan sisa-sisa kayu dan abuk kayu setelah usai pengolahan ilog,” tambahnya.

Lebih jauh Teguh mengungkapkan, kayu ilegal yang berhasil diamankan pihaknya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Pulau Padang. “Kayu yang berhasil diamankan berasal dari Pulau Padang, dan diolah di desa Ketam Putih ini untuk dijadikan bahan baku," jelasnya.

Penyelidikan kasus ilog ini, dari hasil introgasi pihak Pol-air, IJL hanya sebagai pekerja, sementara pemilik pengolahan kayu tersebut masih dalam proses pengejaran. “Hal ini akan terus kita kembangkan dan mencari tersangka-tersangka lain, temanteman dari tersangka IJL,” imbuh Teguh Rahmat.

Adapun sanksi bagi tersangka kasus ilegaloging ini minimal akan diberi hukuman dua tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. “Tersangka diancam lima tahun penjara, dari pasal 83 ayat 1 huruf B Junto pasal 12 huruf E Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013. Dan minimalnya dikurung selama dua tahun,” pungkas Brigadir Teguh Rahmat. (red/pog)





0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau