Tersangka diamankan Polisi |
Dalam kejahatannya tersebut, (Eriyanto red) merupakan pemain tunggal, tersangka telah menggasak barang-barang berharga dan sejumlah uang yang ditaksir mencapai ratusan Juta rupiah di tempat berbeda.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo melalui Polsek Bengkalis AKP Meby Trisono, Senin (24/3) ke sejumlah wartawan mengatakan, bahwa Eriyanto juga mantan residivis ini sudah diincar polsek sejak lama, dan dirinya juga sebagai DPO Satnarkoba polres Bengkalis, lantaran tersangka juga selain bekerja sebagai pencuri (Maling), sebagai pengedar narkoba yang sulit untuk ditangkap.
“Pelaku kita tangkap pada hari kamis kemarin, saat melakukan aksinya (mencuri-red) dijalan Pattimura Kota Bengkalis pada pukul 15.00 wib, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita berbegas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), dan kita langsung mengamankan pelaku, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “ kata Akp Mebbi.
Menurut Meby, tersangka telah mengakui pernah melakukan aksi pencuriannya di dua titik lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Kelapapati pada bulan Desember 2013 lalu, dan mencuri disalah satu ruko pada Februari kemarin.
“Untuk aksi pada TKP yang kedua ini, tersangka berhasil mengambil 19 unit Hp, perhiasan, uang dolar Singapura dan Amerika, dengan total mencapai Rp193 juta rupiah, pada saat itu pemilik ruko warga tionghoa sedang melaksanakan pawai Imlek,“ terang Meby.
Untuk memperkuat barang bukti (BB), pihak jajaran Polsek Bengkalis telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah linggis berwarna orange sebagai alat membongkar pintu, rekaman CCTV dari pemilik ruko, serta sebuah sepeda motor milik tersangka yang diduga hasil dari uang curian.
“Kita saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemana arah barang hasil curian tersebut dijual dan untuk sementara dari keterangan tersangka, barang- barang hasil curian sudah dijual diluar bengkalis," tutup Akp Mebbi Trisno. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar