Jaka Abdilah |
"Meskipun zona masing2 peserta pemilu sudah ditetapkan, tetap saja peserta pemilu tidak boleh nyelonong memasuki zona milik peserta pemilu lainnya karena apabila ditemukan maka Panwaslu Rohil tidak segan-segan untuk menindaknya dengan pasal berkampanye diluar jadwal," akhdah Latif Widiyanto SAg, Rabu (19/3)
Meskipun sampa saat ini, peserta pemilu di Rohil bulum ada yang melakukan kampanye rapat umum, pihaknya berharap agar peserta pemilu menaati syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam SOP kampanye rapat umum.
"Dalam masa kampanye rapat umum yang sekarang ini, peserta pemilu boleh saja tidak melakukan pengumpulan massa dilapangan dan dibolehkan berkampanye door to door menjumpai langsung konstituennya akan tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya
Panwaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan praktek money politic atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang bernilai materi karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan pidana pemilu.
Kepada masyarakat juga Panwaslu menghimbau agar tidak mudah percaya degan janji atau degan uang, karena hal tersebut mencederai demokrasi.
"Pilihlah caleg yang berkualitas, memiliki rekam jejak yg baik yang dapat dijadikan figur yang akan menyuarakan aspirasi masyarakat banyak dan bukan yang menyuarakan aspirasi kelompok atau golongan tertentu," ucap Ketua Panwaslu yang akrab disapa Latif.
Sementara itu ketua Pokja Kompaye Jaka Abdilah SAg saat di wawancara mengatakan, Panwaslu Rohil sedang melacak kebenaran informasi anonim yang menyebutkan adanya caleg DPRD Rohil dari partai besar yang akan melakukan siraman fajar menjelang kampanye rapat umum berakhir, "informasi yang kita terima si caleg telah menyiapkan dana ratusan juta rupiah untuk menangguk suara, kepad masyarakat yang mengetahui informasi ini diharapkan segera melaporkan kepad Panwaslu agar dapat kita tindak.
"Untuk saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada rekan-rekan Pers yang telah membantu mempublikasikannya," ujar Jaka Abdilah. (red)
0 komentar:
Posting Komentar