Hutan TNTN Riau |
"Informasi yang saya dapat, dia pernah menjadi Dandim Indragiri Hulu pada tahun 2004. Sewaktu itulah, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 300 hektare," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di kantornya, seperti dilaporkan liputan6, Kamis (27/3/2014).
Menurut Guntur, sertifikat hak milik itu memang dikeluarkam Pemda Inhu. Setelah polisi mengecek ke lapangan, berdasarkan SHM tersebut, ditemukannlah titik koordinatnya berada di kawasan TNTN.
"Pengecekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Polres Pelalawan dan Polres Inhu serta para Kasat Reserse Kriminal di dua Polres juga melakukan pengecekan," sebut dia.
Dalam pengecekan pada Rabu 26 Maret itu, polisi berkesimpulan penguasaan lahan dan tindak pidana illegal logging tidak hanya dilakukan oknum masyarakat.
"Oknum TNI berinisial Kolonel SM juga didiuga terlibat. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sebagai langkah penyelidikan," tegas Guntur.
Guntur menambahkan, langkah penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebagai dasar persamaan dalam hukum. Oleh karena itu, meski SM merupakan anggota TNI berpangkat Kolonel, Polda Riau memastikan proses penyelidikan akan tetap dilakukan.
"Kalau polisi yang terlibat, kami selidiki. Begitu juga dengan TNI, kalau melanggar pidana tetap akan diselidiki juga," ucap Guntur.
Disamping itu, Polda Riau juga mencari titik koordinat lahan yang diduga dimiliki oleh dua mantan Kapolres Bengkalis berinisial T dan M. "Itu masih dilakukan. Hasilnya belum ada karena masih dilakukan koordinasi antara petugas di lapangan dengan Ditreskrimsus Polda Riau," kata Guntur.
Tak hanya mantan Kapolres, keterlibatan Kapolsek Kota Siak yang diduga memiliki 200 hektare lahan di Cagar Biosfer juga akan di dalami Polda Riau dan Polres Siak.
Menurutnya, Polri selalu berkomitmen membersihkan anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. "Polri akan menindak anggota yang terlibat illegal loging," tegas Guntur. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar