CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kades dan 5 Tersangka Penjual Lahan Bisofer Bengkalis Disidangkan

Kamis, Maret 20, 2014

Suasana persidangan
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri PN Bengkalis kembali Gelar sidang kasus penjualan Hutan Lindung Cagar Biosfir Bukit Kerikil Dusun Dua Rt 4/ Rw 4. Kecamatan Bukit Batu perbatasan dengan Desa Sebanga Kecamatan Pinggir Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/3/2014), tanah dan hutan milik Negara tersebut telah dijual oleh Lurah Bukit Krikil yaitu Supendi yang saat ini sudah jadi tersangka.

Supendi alias Pendi yang saat itu menjabat sebagai lurah Bukit Kerikil kecamatan Bukit Batu, Pendi juga mengeluarkan 11 Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2008 silam dengan alasan untuk pembangunan Sekolah Pesantren. Padahal dari pengakuan saksi sebelumnya yaitu sekretaris kelurahan Sarwan Eko, hutan tersebut di rambah dan ditanami perkebunan sawit dan juga melakukan penebangan hutan secara brutal.

Dari 6 orang terdakwa adalah, Jhon Bukti Panalu, Manggas Siahan, Addi Hautagaul, Mardi Purba, Supendi alias Pendi lurah Bukit Krikil, Puyan Alias Inda Raja Puyuh.

Dalam persidangan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Hakim PN Bengkalis Sarah Louis, Wakil Ketua PN Boy Syailendra, Jhonson P, Bagus Terenggono, Edwin Andrian dan dengan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Zia Ulfatah Idrus.

Saat gelar sidang lanjutan itu dihadiri tiga orang saksi, dua orang dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu Syarwandi, Hambali dan satu orang pembeli lahan tersebut Rohim Sinaga.

"Saat saya melakukan pemeriksaam pada saat itu, kami dari Dinas Kehutan didampingi Polres Bengkalis pada saat itu, dan hutan sudah ditanami sawit," kata Syarwandi saksi dari dinas kehutan.

Dari keenam tersangka yaitu, Puyan dan supendi dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf A huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 56 KUHP.

"Dua orang tersangka tersebut Puyan dan Supendi karena di duga telah menjual Hutan Negara (Cagar Biosfer) makanya itu, dua tersangka dikenakan pasal yang diatas,"kata Handoko sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/3).

Sedangkan dari keempat terdakwa lainnya di kenakan pasal 50 ayat (3) huruf (a) huruf (b) Jo pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan," keempat tersangka ini, dikenakan pasal tersebut karena mereka telah merambah hutan dengan leluasa,"terangnya.

Gelar sidang keenam terdakwa itu akan di lanjutkan pada Rabu 25 Maret mendatang. Karena masih menunggu beberapa orang saksi lagi. (asr)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau