CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kabareskrim Mabes Polri Kunjungi Bawaslu Riau

Kamis, Maret 20, 2014

Kabareskim Mabes Polri Kunjungi Bawaslu Riau
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius kunjungi Bawaslu Riau, Rabu, (19/03/2014) yang diterima oleh Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin dan didampingi oleh Rusidi Rusdan selaku divisi Organisas dan SDM serta Fitri Heriyanti membidangi divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Riau serta seluruh staf dan jajaran.

Tujuan kunjungan dalam rangka melihat persiapan Bawaslu Provinsi Riau dalam penanganan pelanggaran yang akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. dalam kunjungannya, Kabareskrim didampingi Dir Resum Polda Riau, Kombes Pol DTM. Silitonga, Kasubdit I Resum, Any Dony Setiawan dan Kanit II Subdit I Resum, Kompol Lontung Simatupang.

Dalam kunjungan tersebut, Kabareskrim berpesan agar Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Riau untuk menjaga kekompakan dan sinergitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya Kabareskrim menyempatkan diri untuk meninjau ruangan Sentra Gakkumdu dan ruangan yang ada di kantor Bawaslu Provinsi Riau. Disela-sela peninjauannya itu, Kabareskrim sempat berucap, ruangannya sudah cukup kondusif walaupun dalam kondisi yang sederhana.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin menjelaskan kepada Kabareskrim bahwa selama pelaksanaan Pilgub 2013 maupun Pemilu legislatif 2014 sentra Gakkumdu telah memproses beberapa kasus pelanggaran Pemilu, diantaranya adalah pelanggaran pidana Pemilu kasus pemalsuan dukungan oleh oknum calon Gubernur yang sudah diproses dan diteruskan ke Polda Riau.

 Disamping itu juga Sentra Gakkumdu sudah memproses dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh beberapa orang caleg pada pelaksanaan Pileg 2014. Pada proses penanganan pelanggara Sentra Gakkumdu mengutamakan pencegahan, sehingga kasus itu kemudian dihentikan karena masing-masing caleg sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak memasang iklan yang tidak sesuai dengan jadwal.

Selanjutnya, Kabareskrim dan Bawaslu Riau menyempatkan berdialog di ruang tengah kantor Bawaslu. Dalam dialog tersebut, anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan ke Kabarerskrim, bahwa pada hari jumat (21/03/2014), Sentra Gakkumdu akan melaksanakan Rakor yang akan membahas penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu 2014, khususnya yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, direncanakan acara tersebut akan berlangsung tanggal 21 s.d. 23 Maret 2014 di hotel Angkasa Garden, Jalan Setia Budi Pekanbaru.

Diakhir kunjungan, kabareskrim menyempatkan berfoto bersama dengan Sentra Gakkumdu dan jajaran Bawaslu Provinsi Riau. (rby)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau