CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

9 Tersangka Pembakar Lahan Mengaku di Depan Annas

Jumat, Maret 21, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sembilan tersangka perambah/pembakar hutan membuat pengakuan di depan Gubernur Riau Annas Maamun. Mereka mengaku menebang hutan dan membakar bekas hutan untuk lahan perkebunan.

"Penuturan para perambah bahwa mereka mendapatkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari kepala desa setempat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilisnya, Kamis (20/3/2014). Penuturan pembakar hutan tersebut disampaikan di Media Center Posko Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Kota Dumai, Riau, Kamis (20/3/2014).

Kata Sutopo, pembakar lahan bukan masyarakat setempat. Pembakar mengaku tidak mengetahui lahan yang dirambah merupakan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Cagar Biosfer yang zona inti seluas 178.722 hektar ini merupakan salah satu warisan dunia.

"Mereka mengatakan hanya mengerjakan lahan sekitar 16 hektar dan baru tanam sawit di lahan seluas 5 hektar," kata Sutopo.

Sutopo menambahkan, pembakar juga mengaku membuka hutan dengan alasan ingin bertani. Meski demikian, pihak Kepolisian Riau terus mengembangkan kasus ini dengan dibantu dengan pihak Kejaksaan Riau, Kemenhut, dan KLH.

Sutopo menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Khusus Satgas Darat Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau, pihaknya mendapati 39 kampung yang digunakan para perambah dengan gelondongan potongan kayu yang beratnya ratusan ton. Tim ini terus bergerak untuk mendapatkan lebih banyak perambah karena temuan ratusan ton potongan kayu yang siap dikirim melalui kano-kano kecil.

Berdasarkan data Kepolisian Riau, terdapat 46 laporan perambah/pembakar hutan/lahan dengan jumlah tersangka menjadi 75 orang, termasuk 1 korporasi.

"Penyelesaian proses penyelidikan 3 kasus, penyidikan 20, pelimpahan berkas ke jaksa 21, sedangkan P 21 terdapat 2 kasus. Pihak Kemhut dan KLH turut membantu Kepolisian setempat dengan mendatangkan 21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dan tim ahli kehutanan sebagai saksi ahli," ucap Sutopo. (red/dtc)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau