PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sembilan tersangka perambah/pembakar hutan membuat pengakuan di depan
Gubernur Riau Annas Maamun. Mereka mengaku menebang hutan dan membakar
bekas hutan untuk lahan perkebunan.
"Penuturan para perambah bahwa mereka mendapatkan Surat Keterangan Ganti
Rugi (SKGR) dari kepala desa setempat," ujar Kepala Pusat Data
Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilisnya, Kamis (20/3/2014). Penuturan pembakar hutan tersebut
disampaikan di Media Center Posko Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan
Bencana Asap di Kota Dumai, Riau, Kamis (20/3/2014).
Kata Sutopo, pembakar lahan bukan masyarakat setempat. Pembakar mengaku
tidak mengetahui lahan yang dirambah merupakan Cagar Biosfer Giam Siak
Kecil-Bukit Batu. Cagar Biosfer yang zona inti seluas 178.722 hektar ini
merupakan salah satu warisan dunia.
"Mereka mengatakan hanya mengerjakan lahan sekitar 16 hektar dan baru tanam sawit di lahan seluas 5 hektar," kata Sutopo.
Sutopo menambahkan, pembakar juga mengaku membuka hutan dengan alasan
ingin bertani. Meski demikian, pihak Kepolisian Riau terus mengembangkan
kasus ini dengan dibantu dengan pihak Kejaksaan Riau, Kemenhut, dan
KLH.
Sutopo menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Khusus Satgas Darat Operasi
Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau, pihaknya mendapati 39
kampung yang digunakan para perambah dengan gelondongan potongan kayu
yang beratnya ratusan ton. Tim ini terus bergerak untuk mendapatkan
lebih banyak perambah karena temuan ratusan ton potongan kayu yang siap
dikirim melalui kano-kano kecil.
Berdasarkan data Kepolisian Riau, terdapat 46 laporan perambah/pembakar
hutan/lahan dengan jumlah tersangka menjadi 75 orang, termasuk 1
korporasi.
"Penyelesaian proses penyelidikan 3 kasus, penyidikan 20, pelimpahan
berkas ke jaksa 21, sedangkan P 21 terdapat 2 kasus. Pihak Kemhut dan
KLH turut membantu Kepolisian setempat dengan mendatangkan 21 Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dan tim ahli kehutanan
sebagai saksi ahli," ucap Sutopo. (red/dtc)
9 Tersangka Pembakar Lahan Mengaku di Depan Annas
Jumat, Maret 21, 2014
Label:
hukrim,
Lingkungan,
Pekanbaru,
Perambanan,
Riau,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar