Sepeda Elektrik |
Setelah didapati berbagai kejadian lakalantas sepeda elektrik yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis, berbagai Kasus dijumpai diantaranya akibat pelanggran lalu lintas hingga laporan Lakalantas.
"Kita tahu pengguna sepeda elektrik di Bengkalis sangat pesat, dan perlu disayangkan, yang menggunakan sepeda eletrik itu anak anak sekolah SD yang melintas dijalan raya untuk berangkat dan pulang sekolah," kata Andry, baru-baru ini.
Menyikapi hal itu, Andry akan segera berkoordinasi dengan Dishubkominfo untuk mengetahui apakah sepeda eletrik itu masuk kategori sepeda motor atau sepeda ontel.
"Jika dari Dishumkominfo telah menyepakati bahwa sepeda elektrik itu masuk kategori sepeda motor maka dengan otomatis para pengguna saat mengendara umurnya harus diatas 17 tahun, diwajibkan memakai Helm, SIM dan STNK," ungkap Andry.
Namun, Lanjut Andry, hingga saat ini pihaknya masih sebatas pemantauan dilapangan agar para pengguna sepeda elektrik yang mayoritas
penggunanya anak anak kecil, saat melintas jalan raya kota Bengkalis tidak terjadi kecelakaan.
"Kita merasa miris saja, kok orang tua tidak sedikit pun tidak khawatir melepaskan anak mereka menggunakan sepeda elektrik tanpa ada pengawasan sama sekali, sedangkan sudah ada beberapa kali kejadian lakalantas pada anak anak saat melintas dijalan raya kota Bengkalis dengan naik sepeda elektrik yang biasanya dengan kecepatan tinggi dan anak-anak SD itu saya yakin kebanyakan dari mereka tidak mengetahui dan mengerti apa arti rambu rambu lalulintas," tutup Andry. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar