CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Berikan Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Terancam Pidana

Jumat, Februari 07, 2014

Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal berlangsung panas. Hal tersebut karena saksi yang dihadirkan yakni ajudan Gubernur Riau, Said Faisal berbohong di pengadilan.

Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (5/2/2014).

Dengan perintah hakim ini, pihak jaksa KPK yang dipimpin Riyono menyatakan kesiapannya untuk memproses saksi Said Faisal.

Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp500 juta.

Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.

Mengenai rekaman percakapan yang telah disadap Said mengaku tidak ingat. "Saya lupa. Nomor itu memang nomor ajudan Rusli Zainal. Tapi itu bukan suara saya," ungkapnya dengan nada gugup.

Karena pernyataannya dibilang tidak ingat dan lupa, KPK sampai memutarkan 6 putaran percakapan melalui telpon yang berulang kali saksi Lukman Abbas mulai dari sebelum penyerahan uang sampai penyerahan uang.

"Saya tidak ingat, itu bukan suara saya," ulang Said yang membuat jaksa berang. "Jadi apa yang kamu ingat," bentak jaksa.

Namun penyataan itu langsung dibantahkan oleh Lukman Abbas saksi lain yang dikonfrontir ke Said Faisal. "Itu jelas suara Faisal. Pembicaraan ya terkait penyerahan uang itu. Saya kenal betul suara dia. Ajudan Pak Rusli Zainal yang namanya Said Faisal ya cuma dia. Kalau dia bukan Faisal mana mungkin waktu saya sebut Faisal dia tidak membantahnya," sebut Lukman. Begitu juga dengan penyataan tiga hakim yang langsung dijawab dengan tidak tau dan lupa. Sehingga buat hakim berang.

Penyataan Said yang berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir. Yakni supir Adhi Karya Nasapir yang menyebut langsung menyatakan memberikan langsung uang tersebut ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal jalan Diponegoro.

"Iya, demi Allah pak hakim memang dia yang menerima uang itu. Uang itu dibungkus pakai amplop coklat dan di lakban. Penyerahan uang itu atas perintah atasan saya," tegas Napasir.

Keterangan saksi palsu Said juga diperkuat dengan keterangan jaksa KPK yang menyebut mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal. "Kita mempunyai bukti kuat dari analisis suara dari saksi ahli. Dari saksi ahli itu menyatakan 99 persen itu adalah suara Faisal. Kita juga siap menghadirkan saksi ahli dan buktinya," tegas jaksa Riyono yang diamini oleh ketiga hakim. (okz)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau