3 WN Malaysia dan 1 pemuda asal Jangkang |
Dalam penangkapan bandar narkoba jaringan internasional tersebut di lakukan di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Jum’at (07/02/14) sekitar pukul 14.30 WIB kemaren.
Setelah berhasil mengamankan 3 orang WNA yang di duga jaringan narkotika Internasional, jajaran Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa paket narkotika berupa sabu-sabu dengan berat 1 gram, Heroin dengan berat 3,59 gram dan Ganja dengan berat 3,2 gram, Timbangan, uang Ringgit lebih kurang 1000 RM, uang Rupiah Rp 53.000-, Hand Phone, 3 lembar Identiity Card (IC), Speed Board dengan mesin Yamaha 30 PK sebagai barang Bukti, hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah dalam Pers Rilis yang di gelar di Mapolres Bengkalis pada Senin 10/2/2014.
"Pada hari Jum’at Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB kita berhasil mengamankan 3 orang WNA berkebangsaan Malaysia dan 1 orang WNI Warga Desa Jangkang yang kita duga terlibat dalam jaringan narkotik International," kata Willy
AKP Willy Kartamanah dalam penyampaian Pers Rilis tersebut di dampingi oleh Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Anwit ini mengaku telah kecolongan dalam penangkapan tersebut, pasalnya karena keterlambatan dalam melakukan penangkapan maka diperkirakan lebih kurang 1 Kg narkotika senilai Rp 16 M telah berhasil diedarkan oleh para pelaku.
"Sayangnya kita kecolongan, hari Kamis mereka ini masuk ke wilayah kita dan baru hari Jum’at berhasil kita tangkap, jadi sekitar 1 Kg Sabu telah berhasil mereka edarkan, jadi kita kecolongan dalam hal ini, terlepas dari kwantitas barang bukti yang berhasil kita amankan, kita telah berhasil memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba yang di lakukan oleh jaringan Internasional," ungkapnya.
3 orang WNA yang berhasil diamankan berinisial MN (38),MA (30),AM (39) dan 1 orang WNI berinisial ML (38), keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1,112 ayat 1, junto 132,dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan ancaman pidana paling tingggi 20 Tahun.
"Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 junto pasal 132 dan UU No 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan tuntutan paling tinggi 20 Tahun Penjara," demikian Willy. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar