Walikota Dumai H Khairul Anwar |
Apabila pengusaha tersebut membandel dan salahgunakan menyalahgunakan fungsi izin tersebut, maka dengan tegas usaha tersebut akan langsung dicabut alias ditutup total.
"Apabila ada ditemukan pengusaha yang menyalahgunakan izin yang diberikan, maka izin usaha tersebut langsung dicabut dan tutup," tegas Walikota baru-baru ini kepada wartawan.
Maksud penyalahgunaan aturan mengacu seperti salon plus karaoke, tempat message yang menyediakan jasa plus-plus, karaoke keluarga dijadikan tempat maksiat dan jasa plus atau lainnya.
Dikatakan Wako, bagi warga yang menemukan tempat usaha menyalahi aturan segera laporkan, tapi harus disertai bukti.
"Segera laporkan atau hubungi langsung ke dinas terkait, dan bisa melalui BPTPM dan Satpol PP," terangnya.
Banyaknya isu negatif yang masuk ke Pemko terkait perizinan usaha salon yang disalahgunakan, hal ini dilakukan penelusuran apakah benar atau tidak, sebab untuk melakukan pencabutan izin usaha tidak bisa sembarangan dan mesti harus memilki bukti yang kuat.
Walikota menegaskan, pihak BPTPM dan Satpol PP juga sudah diintruksikan agar terus melakukan pemantauan di lapangan. Pada 2014 ini, Pemko melalui dinas terkait akan mengevaluasi terhadap penerbitan izin yang dikeluarkan guna melihat sejauh mana tingkat kepatuhan pengusaha mentaati aturan yang ditetapkan.**red
0 komentar:
Posting Komentar