AKBP Yudi Kurniawan |
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan, Senin (20/1) mengakui, pihaknya sudah mengamankan 7 dari 8 WNA yang belakangan diketahui asal negara Bangladesh setelah terlibat tabrakan tunggal di jalur Dumai-Pakning yang mana dipicu supir mengantuk saat membawa rombongan wisatawan tersebut.
Namun, 1 dari 8 WNA tersebut tidak dapat selamat dari kecelakaan tunggal sekitar pukul 06.00 WIB, yang dialami para wisatawan tersebut.
"Seluruh penumpang mobil Innova tersebut berkunjung ke indonesia untuk berwisata. Dalam kejadian tabrakan tunggal tersebut rombongan WNA yang selamat mengakui berniat melakukan perjalaan dari Dumai menuju Kabupaten Bengkalis untuk berwisata," ujar Kapolres.
"Kecelakaan terjadi pada pukul 06.00 WIB pagi tepatnya di KM 40 jalan raya Dumai-pakning," ulasnya.
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak imigrasi Dumai, untuk proses pemakaman korban tewas dan keberadaan ke 7 korban selamat tersebut.
"Kita juga sudah meminta keterangan supir yang membawa warga asing tersebut, selanjutnya akan dilakukan koordinasi terhadap pihak Imigrasi," ungkapnya.
Sebelumnya pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan saat mengamankan seluruh wisatawan asing tersebut, karena seluruhnya tidak mengerti bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang benar.
Dari data kepolisian diketahui WNA yang tewas dalam tabrakan tersebut bernama Housen Amir (51) dan bertolak dari Banglades, menuju ke Singapura dan selanjutnya mendarat di Indonesia tepatnya Kota Palembang.
"Sesampai di Palembang, mereka lalu menuju Pekanbaru dan kemudian ke Kota Dumai, selanjutnya berniat hendak meneruskan perjalanan ke Kabupaten Bengkalis," terang Kapolres.
Sementara, Kepala Imigrasi Kelas II B Dumai, Budiman Rony mengatakan, sebanyak 7 WN Bangladesh saat ini tengah dikarantina untuk kepentingan pemeriksaan kepolisian dan langkah deportasi ke negara asal.
"Visa mereka hanya berlaku hingga 28 Januari 2014. Setelah menjalani pemeriksaan polisi, mereka akan segera kita deportasi," sebut Budiman kepada wartawan.
Dia menjelaskan, secara keimigrasian, kedatangan mereka ke Indonesia legal dengan tujuan wisata yang dapat dibuktikan dengan dokumen Paspor dan Visa serta tiket pesawat pulang pergi yang dimiliki.
Sedangkan untuk proses kepulangan jenazah WN Bangladesh, sejauh ini Imigrasi telah menghubungi kedutaan di Jakarta yang akan menunjuk pihak mengurusi kepulangan jenazah melalui Pekanbaru. (rzk)
0 komentar:
Posting Komentar