AKBP Guntur Aryo Tejo SIK (Foto:Net) |
"Kelimanya langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan sisanya (2 orang) diperbolehkan pulang dan berstatus saksi," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (30/1).
Guntur menambahkan, kelima tersangka mengakui perannya melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar. "Mereka mengaku setelah diperiksa intensif," kata Guntur.
Kelima orang anggota Satpol PP Kabupaten Rohul yang menjadi tersangka itu, yakni berinisial Mp , Sm, Th, Rz dan Oy. "Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Guntur.
Sebagai tindak lanjut dalam kasus ini, penyidik akan menyita barang bukti kendaraan yang dirusak serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi tambahan baik dari Kabupaten Kampar maupun kabupaten Rohul akan dilakukan kembali," ujar Guntur.
Seperti diberitakan, bentrok antara Satpol PP kabupaten Rohul dengan Satpol PP Kabupaten Kampar pecah saat Bupati Kampar Jefry Noer mengecek kesiapan bakti sosial di Desa Tanah Datar, yang termasuk desa sengketa antara Kampar dan Rohul, Selasa (28/1) lalu.
Menurut Guntur, bentrok itu dimulai oleh Satpol PP kabupaten Rohul. "Lalu datang anggota Satpol PP Kampar sehingga terjadi bentrokan dan diikuti oleh masyarakat hingga terjadi lempar-lemparan," ucap Guntur.
Beruntung bentrok cepat dihadang dan diselesaikan oleh anggota Dalmas yang berada di lokasi. "Saat ini anggota kita di lapangan masih mencari siapa dalang dari kerusuhan tersebut," tegas Guntur.
Agar bentrok tidak terulang lagi, Guntur mengimbau kepada masyarakat baik dari Kabupaten Kampar maupun Kabupaten Rohul agar jangan mudah terpancing dengan provokasi dan menjaga emosi.
"Untuk itu mari kita musyawarahkan dan kita selaku Muspida siap membicarakannya," pungkas Guntur. (mdk)
0 komentar:
Posting Komentar