Ketua KPU Bengkalis Iskandar saat memimpin Rapat Pleno |
Dalam rapat Pleno tersebut,KPU Bengkalis melakukan pembatalan Daftar Pemilihan NIK Invalid, perbaikan dan penyempurnaan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014 dengan beberapa rincian berikut :
Kecamatan Bantan terdiri 9 Desa, 94 TPS dan 29.194 pemilih tetap.
Bengkalis 20 Desa, 169 TPS dan 54.719 pemilih tetap.
Bukitbatu 15 Desa, 66 TPS dan 22. 472 pemilih tetap.
Mandau 15 Desa, 512 TPS dan 156.428 pemilih tetap.
Pinggir 13 Desa, 198 TPS dan 54.976 pemilih tetap.
Rupat 12 Desa, 78 TPS dan 23.888 pemilih tetap.
Rupat utara 5 Desa, 32 TPS dan 9.766 pemilih tetap.
Siakkecil 13 Desa, 45 TPS dan 14.843 pemilih tetap.
Jumlah total DPT yang telah diputuskan KPU Bengkalis melalui rapat Pleno itu,banyak terjadi perubahan dari jumlah keputusan Rapat Pleno tanggal 1 November 2013, Sebanyak pemilih tetap berjumlah 366.372 menjadi 366.286 DPT.
Selain itu,dari berita acara hasil rapat pleno penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) 2013 nomor 144/BA/XI/2013 tentang perbaikan daftar pemilihan NIK Invalid dan perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014 Kabupaten Bengkalis.
Sehingga hasil rapat pleno tanggal 1 November 2013 jumat lalu, berjumlah 366.372 DPT batal dan disempurkan, dalam sidang pleno penyempurnaan DPT menjadi 366.286 jiwa.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Bengkalis Iskandar SH, bahwa terjadinya pembatalan dan perubahan data tersebut bedasarkan pendataan dari KPU, dikarenakan ada penghapusan DPT kabupaten Bengkalis yang tidak memenuhi syarat, ditemukan ada 3 DPT yang telah meninggal dunia, 5 DPT pindah domisili dan ada pemilih ganda 78, total semua 86 pemilih Invalid, jelas Ketua KPU Iskandar. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar